
CIREBON, Mediatnipolri.com – Konsumen Showroom Arizu Berkah Mobilindo, Indra warga asal Cirebon mempertanyakan kepastian penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah mobil yang dibelinya secara tunai tempo belum juga mendapatkan kejelasan.
Indra menuturkan, sejak pembelian satu unit mobil Mazda 2 tahun 2011 dengan pihak showroom pada tahun 2025, hingga kini BPKB kendaraan tersebut belum juga diberikan kepadanya.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi kendaraan yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Indra.
Berdasarkan informasi yang diterima, Indra membeli mobil tersebut secara tunai tempo dengan harga 85 juta rupiah dengan 2 (dua) kali pembayaran dan garansi selama satu tahun.
”Negosiasi awal saya dengan marketing yang bernama Rika, kalo pemilik showroom bernama Saefudin Zuhri. Waktu itu saya bayar 45 juta rupiah dulu, terus sebelum jatuh tempo saya lunasi pembayaran karena saya diiming-imingi BPKB bisa diambil kalo sudah lunas,” ungkapan Indra kepada jejakdigitalindonesia.co.id, Jumat (7/8/2026).
Setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, konsumen berharap dokumen kendaraan, termasuk BPKB, dapat diserahkan sesuai kesepakatan.
Namun, harapan tersebut hingga kini belum terealisasi. BPKB kendaraan disebut masih belum diberikan meski telah berlalu lebih dari tiga bulan.
Kondisi tersebut membuat Indra mempertanyakan alasan keterlambatan penyerahan dokumen yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
”Saya cuma dikasi iming-iming aja, awalnya disuruh nunggu 3 hari terus mundur lagi 10 hari terus sebulan dan sampe sekarang,” katanya.
Indra mengaku demi mendapatkan kelengkapan surat kendaraan tersebut, Ia rela bolak-balik Cirebon Bekasi berkali-kali dengan biaya transportasi yang tak terhitung.
Tak sampai disitu, Indra berusaha mendapatkan informasi terkait keberadaan BPKB melalui rekan-rekannya.
”Saya dapat info ternyata BPKB itu ada di salah satu leasing, setelah dicek ternyata berbeda atas nama di STNK atas nama Perusahaan ternyata di BPKB malah atas nama Zamzami,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Indra BPKB mobil tersebut telah berada di leasing Clipan selama tiga tahun.
”Kaget ternyata BPKB ada di leasing sedangkan waktu beli mobil saya ditunjukkan foto BPKB dan diiming-imingi BPKB diberikan kalo sudah lunas kata Zuhri dan Rika,” jelasnya.
Ironisnya, Indra juga menuturkan pengalaman kurang mengenakan lainya, saat dirinya tengah mengengendarai mobil tersebut tiba-tiba mengalami kendala hingga mogok di tengah jalan.
”Kurang lebih dua minggu setelah beli mobil tersebut, waktu itu saya lagi di jalan tiba-tiba radiator jebol dan akhirnya ditowing sedangkan biaya perbaikannya kurang lebih 20 jutaan,” tutur Indra.
Mengingat mobil tersebut masih dalam masa garansi, Indra menyampaikan komplain ke pihak showroom untuk klaim garansi.
”Kerusakan langsung saya sampaikan ke Rika dan dia bilang kalo biayanya nanti dibantu oleh pihak Showroom, tapi nyatanya tidak ada bantuan dan sampe sekarang mobil tidak berani saya pake karena bermasalah,” sambungnya.
Persoalan ini dinilai tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, konsumen mengaku telah memenuhi kewajibannya dengan membayar kendaraan secara tunai.
Keterlambatan penyerahan BPKB juga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen, terutama apabila dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi, balik nama, penjualan kembali, maupun kepentingan lain yang berkaitan dengan kendaraan.
Atas persoalan tersebut, konsumen meminta Arizu Berkah Mobilindo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab BPKB belum diserahkan hingga lebih dari tiga bulan setelah kendaraan dibeli dan dibayar lunas.
Konsumen juga berharap pihak showroom memberikan kepastian mengenai keberadaan BPKB serta waktu penyerahannya.
Media ini memandang penting adanya klarifikasi dari pihak Arizu Berkah Mobilindo agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah konsumen.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak Arizu Berkah Mobilindo mengenai alasan BPKB belum diserahkan kepada konsumen.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak showroom untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi konsumen kendaraan untuk memastikan seluruh dokumen dan administrasi kendaraan telah jelas sebelum maupun setelah transaksi pembelian dilakukan.
( Helen Puspita Dewi )
