Banyuasin,-Mediatnipolri.com
Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Banyuasin resmi melakukan pergantian pengurus Ranting HNSI Kecamatan Banyuasin II.
Sekretaris DPC HNSI Banyuasin, Rina mengatakan bahwa pergantian pengurus dilakukan karena masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan sebelumnya telah berakhir dan hingga saat ini belum dilaksanakan Musyawarah Ranting sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HNSI.
“Pergantian ini dilakukan karena masa berlaku SK kepengurusan ranting telah berakhir dan belum dilaksanakan Musyawarah Ranting sesuai dengan AD/ART organisasi,” ujar Rina
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan pelayanan kepada para nelayan tidak terganggu, DPC HNSI Banyuasin menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Pengurus Ranting HNSI Kecamatan Banyuasin II sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Ranting dan terbentuknya kepengurusan definitif sesuai mekanisme organisasi.
Rina berharap PLT yang ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga soliditas organisasi, serta meningkatkan pelayanan dan komunikasi dengan para nelayan di Kecamatan Banyuasin II.
“Kami berharap ketua dan pengurus yang baru nantinya dapat bekerja lebih baik, menjalankan amanah organisasi, serta benar-benar memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan nelayan,” tegasnya.
DPC HNSI Banyuasin juga menegaskan bahwa proses pergantian kepengurusan merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan keberlangsungan organisasi sesuai dengan AD/ART HNSI.
Sementara Indra Setiawan ketua DPC HNSI Banyuasin via ponsel membenarkan pergantian tersebut karena SK Sudah berakhir. hasil rapat 08 Agustus 2026 sesuai AD/ART sudah diputuskan.
jelasnya.
Reza js
