Diduga Hutan Produksi Konveksi Diperjualbelikan dengan Dalih Tanah Ulayat Adat, merugikan Aset Negara

Diduga Hutan Produksi Konveksi Diperjualbelikan dengan Dalih Tanah Ulayat Adat, merugikan Aset Negara

Spread the love

Mediatni-polri.com

BASA AMPEK BALAI TAPAN, Pesisir selatan 8 Agustus 2026. Praktik Perjualbelian lahan Kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten pesisir Selatan, sumatera barat, diduga semakin marak terjadi. Para Oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan dalih tanah Ulayat Adat serta alasan Ganti Rugi atau istilah masyarakat setempat”Cincang rintih”, guna melanggengkan transaksi yang secara hukum merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan Negara.

Berdasarkan bukti dukumen yang beredar dan Viral di tengah masyarakat, surat yang digunakan dalam transaksi tersebut mencantumkan status lahan sebagai tanah Ulayat Adat. padahal Berdasarkan PETA resmi tata ruang dan penetapan kawasan Hutan Kabupaten pesisir Selatan, Kawasan yang dimaksud adalah kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) yang merupakan kekayaan dan penguasaan negara. Hal ini mengindikasikan adanya upaya pengalihan status lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, tercatat adanya transaksi penjualan lahan seluas 5(lima) Hektare, yang diduga dilakukan oleh oknum yang bernama “Darsono” dan di jual kepada warga Mukomuko bernama “Wismen Arazak”. Lahan yang di perjual belikan tersebut terletak di wilayah Rantau Lubuk Ao Batang Air Tapan, kampung Alang rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan – yang secara tegas masuk dalam kawasan hutan negara.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga menjual, Darsono, melalui jalur komunikasi pesan singkat, tidak memberikan tanggapan apa pun Bahkan, nomor kontak awak media diketahui telah diblokir sehingga upaya untuk mendapatkan penjelasan secara langsung menjadi terhambat.

Ditinjau dari segi hukum, Kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) adalah kawasan hutan yang statusnya ditetapkan oleh negara dan dikelola berdasarkan ketentuan Undang-undang di bidang kehutanan. Setiap bentuk perbuatan memperjualbelikan, menguasai mengalikan maupun mengubah fungsi kawasan hutan negara tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini dapat merugikan Aset Negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Berdasarkan hal tersebut, “awak media” mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta intsansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini. Seluruh pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, demi menjaga kepastian hukum dan melindungi aset serta kekayaan Negara.

Masyarakat luas juga diimbau agar tidak mudah mempercayai Dukumen atau surat pengalihan hak atas lahan kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan izin resmi dari pihak berwenang, guna menghindari kerugian serta masalah hukum di kemudian hari.

Pewarta (TIM) (BM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *