OKNUM BRIMOB RM DALAM SOROTAN: DIDUGA ANCAM WARGA DENGAN PISTOL, KEMUDIAN TERLIBAT BENTROK

OKNUM BRIMOB RM DALAM SOROTAN: DIDUGA ANCAM WARGA DENGAN PISTOL, KEMUDIAN TERLIBAT BENTROK

Spread the love

BITUNG, SULAWESI UTARA —  MEDIATNI-POLRI.com — 16 AGUSTUS 2026 — Dugaan tindakan intimidasi menggunakan senjata api oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial RM terhadap warga di Kota Bitung menjadi sorotan serius. Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pada hari berikutnya oknum yang sama disebut kembali terlibat dalam keributan kelompok di wilayah tempat tinggalnya. Jika dugaan tersebut terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah, perkara ini tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga menyentuh persoalan disiplin, etik, penggunaan senjata dinas, serta pertanggungjawaban pidana seorang aparat negara.

Peristiwa pertama disebut terjadi di jalan depan Kompos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, RM diduga mengeluarkan senjata api dinas dan mengarahkannya kepada seorang warga yang sedang melintas. Warga tersebut disebut tidak melakukan perlawanan maupun tindakan yang membahayakan. Namun, kebenaran mengenai kronologi, alasan pengeluaran senjata, serta apakah terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan anggota harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, rekaman kamera, barang bukti, dan keterangan para pihak.

Persoalan kemudian disebut berlanjut pada keesokan harinya. RM diduga berada di tengah kerumunan dan disebut ikut mengarahkan atau memimpin kelompok dalam suatu keributan. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian tentu menimbulkan pertanyaan serius karena anggota kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan atau keributan. Statusnya sebagai anggota aparat juga membuat setiap penggunaan kekuatan dan senjata harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.

Dua peristiwa yang disebut berlangsung berturut-turut tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: apakah telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap RM, apakah senjata api dinas yang bersangkutan telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dan apakah Propam telah turun melakukan klarifikasi secara independen? Pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum berbeda ketika terduga pelanggaran adalah anggota institusi penegak hukum.

Dalam konteks pidana, KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk dugaan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum yang dilakukan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, ketentuan yang relevan antara lain Pasal 262 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda kategori V, apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi. Karena itu, dugaan keterlibatan dalam tawuran tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tertentu sebelum penyidik memastikan unsur-unsurnya.

Sementara itu, terkait dugaan ancaman terhadap warga, Pasal 448 KUHP baru mengatur pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun, sedangkan Pasal 449 mengatur sejumlah bentuk ancaman serius dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun. Penerapan pasal tentu bergantung pada bentuk perbuatan, unsur yang terpenuhi, bukti, dan hasil penyidikan. Adapun Pasal 263 KUHP baru bukan pasal penyalahgunaan jabatan, melainkan mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusuhan.

Dari sisi hukum acara, perkara tersebut juga harus diproses berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP baru memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, sekaligus mengatur kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, upaya paksa, praperadilan, serta mekanisme keadilan restoratif. Artinya, proses terhadap anggota aparat sekalipun harus tetap berjalan berdasarkan hukum acara dan prinsip pembuktian yang berlaku.

Publik Bitung kini menunggu langkah konkret dari institusi kepolisian. Pemeriksaan terhadap RM, jika laporan atau informasi tersebut telah diterima, harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Bila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan senjata dinas, ancaman, kekerasan, atau pelanggaran etik, proses pidana dan disiplin harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Yang menjadi perhatian utama bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan bagaimana hukum ditegakkan tanpa melihat warna seragam. Senjata api adalah alat yang penggunaannya memiliki konsekuensi serius, sedangkan kewenangan kepolisian diberikan untuk melindungi masyarakat. Karena itu, apabila benar seorang anggota aparat menggunakan senjata dinas untuk mengintimidasi warga atau terlibat dalam kekerasan kelompok, persoalan tersebut wajib diperiksa secara serius. Hukum tidak boleh tunduk kepada seragam, dan proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena terduga pelanggar merupakan bagian dari institusi penegak hukum. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *