Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Kembali Meledak, Sumur Baru Makin Marak, Kapolsek Sanga Desa Diduga Lempar Tanggung Jawab

Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Kembali Meledak, Sumur Baru Makin Marak, Kapolsek Sanga Desa Diduga Lempar Tanggung Jawab

Spread the love

Mediatnipolri.com

MUSI BANYUASIN – Sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali meledak dan terbakar. Insiden yang terjadi Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu kembali memunculkan sorotan terhadap maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak baru di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.

Sumur minyak itu diduga milik warga inisial TN dan berada di lahan HM, mantan Kadis PUPR Muba. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sumur tersebut diduga baru sekitar lima hari beroperasi sebelum akhirnya mengalami kebakaran.

Sebelum terjadi ledakan dan terbakar, sumur tersebut dilaporkan menyemburkan gas bercampur minyak dengan tekanan cukup tinggi. Semburan tersebut bahkan membumbung hingga puluhan meter ke udara, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga di sekitar lokasi.

Belum diketahui secara pasti penyebab sumur tersebut meledak dan apakah ada korban jiwa atau tidak.

Rentetan insiden kebakaran menjadi pertanyaan serius, karena aktivitas pengeboran sumur minyak baru diduga masih terus berlangsung di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.

Padahal, aktivitas pembukaan sumur minyak baru menjadi sorotan karena Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur penataan kegiatan sumur minyak masyarakat yang telah ada, sehingga keberadaan sumur-sumur baru perlu dipastikan status dan legalitasnya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pengeboran sumur minyak baru. Apalagi, sejumlah insiden kebakaran minyak sebelumnya juga telah terjadi di wilayah yang sama.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Harun Suardi S, S.E., M.Pd. ketika dikonfirmasi terkait penanganan insiden tersebut menyatakan bahwa berkas penyelidikan telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Muba.

“Untuk berkas Penyelidikan sdh dilimpahkan ke Unit pidsus Polres muba, Selanjutnya konfirmasi sama Kasi humas polres Muba,” ujar Kapolsek.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago SH, mengatakan pihaknya mencatat sedikitnya empat kali insiden kebakaran maupun ledakan yang berkaitan dengan aktivitas minyak di wilayah hukum Polsek Sanga Desa sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

“Kalau kita lihat dari catatan yang ada, sudah empat kali terjadi insiden kebakaran minyak di wilayah hukum Polsek Sanga Desa. Namun sampai saat ini, kami belum melihat adanya tersangka yang diumumkan dari rangkaian kasus tersebut,” kata Desri.

Ia kemudian membeberkan sejumlah insiden yang menjadi catatan pihaknya.

Pertama, kebakaran penampungan minyak dan sumur minyak ilegal di Desa Keban I pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi tersebut diduga milik Efan bin Kudir dan Indra, warga Sereka, yang beroperasi di lahan milik Arpan. Dalam peristiwa itu, seorang warga bernama Herdik dilaporkan mengalami luka bakar.

Kedua, kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Sumur tersebut diduga milik dr. Reno, warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dan beroperasi di lahan milik Rudi Apriyadi.

Ketiga, lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I meledak dan terbakar pada Minggu malam (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tidak lama setelah azan Isya. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun, lokasi tersebut diduga milik MR, warga Dusun Lubuk Bon, Desa Keban II.

Keempat, insiden terbaru terjadi Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebuah sumur minyak yang diduga baru beroperasi sekitar lima hari kembali meledak dan terbakar.

“Empat kejadian ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai setiap terjadi kebakaran hanya ditangani sebatas pemadaman, sementara aktivitas dan siapa pihak yang bertanggung jawab tidak pernah mendapatkan kepastian hukum,” tegas Desri.

Menurutnya, status verifikasi sumur minyak maupun Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan fakta adanya aktivitas pengeboran baru di lapangan.

“Kapolsek jangan hanya beralasan sumur minyak sudah terverifikasi atau berlindung di balik Permen ESDM. Kalau memang sumur tersebut baru dibuka, harus dijelaskan bagaimana status dan legalitasnya. Ketika terjadi kebakaran, jangan kemudian lempar tanggung jawab dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke Unit Pidsus Polres Muba,” ujarnya.

Desri menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penyelidikan setiap kasus yang terjadi.

“Fakta di lapangan menunjukkan sumur-sumur baru masih bermunculan. Kalau benar ada penindakan, mengapa aktivitas seperti ini terus terjadi dan bahkan kembali memakan risiko kebakaran?” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Projamin Muba Tanto Hartono mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bersama sejumlah aktivis, Ormas, LSM dan masyarakat yang tergabung dalam Tim Sembilan Naga Hitam berencana menggelar aksi di Mapolsek Sanga Desa.

Menurut Tanto, aksi tersebut bertujuan meminta kejelasan terkait penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Sanga Desa yang saat ini kurang kondusif.

“Dalam waktu dekat kami bersama sejumlah aktivis, Ormas, LSM dan masyarakat akan menggelar aksi di Mapolsek Sanga Desa. Kami ingin meminta kejelasan terkait penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal yang sampai sekarang masih menjadi persoalan. Selain itu kami ingin menyampaikan terkait persoalan Kamtibmas yang saat ini kurang kondusif,” ujar Tanto.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit Pidsus Polres Muba mengenai perkembangan penyelidikan atas insiden terbaru tersebut, termasuk mengenai status sumur minyak yang terbakar serta ada atau tidaknya pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *