Rumah Terkunci di Kolam Cinta Diduga Jadi Gudang BBM, Warga Desak Polres OKI Turun Tangan

Rumah Terkunci di Kolam Cinta Diduga Jadi Gudang BBM, Warga Desak Polres OKI Turun Tangan

Spread the love

Mediatnipolri.com

OKI — Dugaan aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kembali mencuat. Sebuah rumah di Desa Talang Pangeran, tepatnya di kawasan Kolam Cinta, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Informasi tersebut bermula dari laporan warga yang meminta aparat berwenang segera memeriksa lokasi. Warga mempertanyakan aktivitas di dalam rumah tersebut, terlebih lokasi berada di tengah lingkungan permukiman.

Menindaklanjuti informasi itu, tim media mendatangi lokasi pada Kamis (20/8/2026). Dari pantauan di lapangan, rumah tersebut terlihat dalam kondisi tergembok dari luar.
Namun, kondisi itu justru menyisakan tanda tanya. Saat dilakukan pengecekan pada bagian dalam rumah, ditemukan satu unit tekmon dan beberapa drum yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan BBM.

Temuan tersebut menjadi sorotan serius. Sebab, jika benar wadah-wadah tersebut digunakan untuk menampung Solar dan Pertalite dalam jumlah tertentu untuk kepentingan penyimpanan, pengangkutan, ataupun perdagangan, maka aspek perizinan, asal-usul BBM, serta tujuan penyimpanannya perlu dibuka secara terang.

Apalagi, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, pada prinsipnya merupakan kegiatan yang memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan setelah memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah. Ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha hilir tanpa perizinan juga telah diatur dalam UU Migas.

Persoalannya kini sederhana: untuk apa BBM tersebut disimpan, dari mana asalnya, siapa pemiliknya, dan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin, aparat tentu perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah, aspek tersebut juga patut didalami berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

Warga berharap Polres OKI bersama instansi terkait tidak tinggal diam dan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Sebab, keberadaan tekmon dan sejumlah drum di dalam sebuah rumah yang diduga digunakan menyimpan BBM bukan persoalan yang semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.
Publik berhak mengetahui apakah itu sekadar penyimpanan biasa atau terdapat aktivitas penimbunan dan perdagangan BBM yang tidak berizin.

Hingga berita ini ditulis, pemilik rumah maupun pihak yang diduga berkaitan dengan keberadaan tekmon dan sejumlah drum tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpanan BBM maupun legalitas aktivitas tersebut.
Kini bola berada di tangan aparat: membiarkan dugaan ini menjadi tanda tanya, atau turun langsung membuka fakta di balik rumah yang terkunci tersebut.

4pilar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *