*Diduga Armada Milik Dado Terciduk Sedang Mengangsu Solar di SPBU Pertamina 44.501.10 Bubakan, Aparat Didesak Bertindak*

*Diduga Armada Milik Dado Terciduk Sedang Mengangsu Solar di SPBU Pertamina 44.501.10 Bubakan, Aparat Didesak Bertindak*

Spread the love

Semarang, Mediatnipolri.com

Dugaan penyalahgunaan dan pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di sekitar SPBU Pertamina 44.501.10 yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.3, Puwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun tim media, terdapat dugaan aktivitas pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu untuk kemudian dikumpulkan dan didistribusikan kembali di luar peruntukan subsidi.

Dalam informasi yang diperoleh, sejumlah nama disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut, diantaranya Dado yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap). Namun, dugaan keterlibatan maupun hubungan antara pihak-pihak tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari masing-masing pihak.

Saat tim investigasi media melintas di sekitar SPBU tersebut pada Minggu 23 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 Wib terlihat sebuah box jenis Mitsubishi L300 berkabin warna Hitam dengan nomor polisi L 8965 AAC sedang membeli BBM subsidi jenis solar dengan melebihi kapasitas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara ritail di sejumlah SPBU wilayah Kota Semarang secara berulang.

Ketika sopir dikonfirmasi terkait pemilik armada tersebut ia mengungkapkan bernama Dado. Diduga isi dari box tersebut berisi sebuah kempu atau tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter yang diduga digunakan untuk menampung solar. Sarana tersebut disebut telah dimodifikasi menggunakan selang dan mesin pompa yang terhubung dengan tangki.

Menurut keterangan tersebut, BBM yang terkumpul selanjutnya diduga dibawa ke sebuah gudang untuk ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi, termasuk dengan harga yang disebut setara dengan harga BBM industri.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan perlu diuji melalui pemeriksaan serta penyelidikan aparat berwenang. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU Pertamina 44.501.10 Bubakan maupun pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pengalihan solar subsidi dari konsumen yang berhak kepada pihak lain dapat berdampak terhadap ketepatan sasaran distribusi subsidi serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola transaksi, volume penyaluran, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan seluruh proses distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan dapat mencakup data transaksi, pola pembelian berulang, kesesuaian kuota, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, hingga sarana pengangkutan BBM.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha dan distribusi BBM dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan. Penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, serta konstruksi perkara yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Atas munculnya dugaan tersebut, aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, PT Pertamina (Persero), dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi solar subsidi di wilayah Salatiga dan sekitarnya.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan informasi ini dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

( Team C )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *