Mediatnipolri.com
OGAN ILIR – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebanyak 5 ton beras milik Gudang Beras JM, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/SPKT/RES OI/SEK PML/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HAJ (52), warga Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang berprofesi sebagai sopir.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Sabtu, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu tersangka membawa pesanan sebanyak 5 ton beras dari Gudang Beras JM menuju Gudang Aseng di Palembang menggunakan satu unit mobil truk BG 8204 TF.
Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke tujuan tidak pernah sampai. Muatan beras tersebut diduga digelapkan oleh tersangka. Sementara kendaraan yang digunakan kemudian ditemukan dalam kondisi kosong dan diparkirkan di pinggir jalan Desa Pegayut.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat,” jelas AKP Nugrah Angga Oktari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan bersama Kanit Reskrim Ipda Exri Mardiannya, S.H., berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Resmob Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Pulau Punjung.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan terhadap muatan beras sebanyak 5 ton milik Gudang Beras JM.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat jalan CV Sukses Jaya Mandiri, satu unit mobil truk BG 8204 TF beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BA 6542 VO.
Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasihumas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Ogan Ilir dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana.
“Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Iptu Mansyur.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
*HMS RES OI*
