BATAM — Profesionalitas insan pers kembali menjadi perhatian menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pemindahan solar dari kapal ke truk tangki di kawasan Pelabuhan Dapur Arang, Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Pemberitaan tersebut menjadi sorotan bukan semata-mata karena substansi dugaan yang disampaikan, tetapi juga menyangkut pentingnya akurasi, verifikasi, kejelasan narasumber, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.
Ketua IWO Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Nursalim, M.Pd., menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Setiap informasi yang mengandung tuduhan atau dugaan terhadap seseorang maupun badan usaha harus melalui proses jurnalistik yang benar.
“Wartawan harus bekerja berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diberitakan, tetapi harus dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan. Jangan sampai informasi yang masih berupa dugaan kemudian dipahami masyarakat sebagai sebuah fakta,” tegas Nursalim.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk menghasilkan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nursalim juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah “diduga” dalam sebuah berita bukan berarti wartawan bebas mengabaikan proses verifikasi.
“Kalau memakai kata ‘diduga’, harus jelas dasar dugaan itu dari mana, siapa sumber informasinya, apa fakta pendukungnya, dan apakah pihak yang diberitakan sudah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Ini merupakan bagian penting dari profesionalitas jurnalistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik hendaknya tidak hanya mengandalkan informasi dari satu pihak, terlebih informasi yang berasal dari media sosial seperti TikTok tanpa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Media sosial dapat menjadi petunjuk awal, tetapi bukan berarti seluruh informasi di dalamnya dapat langsung dijadikan bahan berita tanpa verifikasi. Wartawan tetap harus melakukan pemeriksaan dan mencari narasumber yang kompeten,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM ALARM Indonesia, Antoni, menilai media massa memiliki posisi strategis sebagai salah satu sarana kontrol sosial. Karena itu, pemberitaan harus mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan kesimpangsiuran.
“Kontrol sosial sangat penting, tetapi harus dilakukan berdasarkan data, fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan diungkap secara kritis, tetapi pihak yang disebut atau dituduhkan juga harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi,” ujar Antoni.
Antoni menilai kualitas sebuah media tidak ditentukan dari seberapa cepat berita diterbitkan, melainkan dari seberapa kuat berita tersebut dibangun berdasarkan fakta dan proses jurnalistik.
“Jangan sampai kecepatan mengalahkan ketelitian. Media harus menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat. Karena itu, konfirmasi, verifikasi dan keberimbangan harus menjadi bagian utama sebelum berita dipublikasikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kritik terhadap pemberitaan bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Kritik justru dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Baik IWO Indonesia Provinsi Kepri maupun LSM ALARM Indonesia mengajak seluruh insan pers di Kepulauan Riau untuk bersama-sama membangun ekosistem pers yang sehat, profesional dan bertanggung jawab.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dapat ditempuh. Penyelesaian sengketa pers juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan Dewan Pers.
“Pers harus tetap berani mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Tetapi keberanian itu harus dibarengi dengan ketelitian, verifikasi dan tanggung jawab. Berita yang baik bukan sekadar berita yang cepat terbit, tetapi berita yang memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik,” pungkas Nursalim. (TIM)
