Tim Panther Polsek Pemulutan Ogan ilir Ungkap Kasus Pencurian Besi, Satu Pelaku Diamankan

Tim Panther Polsek Pemulutan Ogan ilir Ungkap Kasus Pencurian Besi, Satu Pelaku Diamankan

Spread the love

Mediatnipolri.com

Ogan Ilir – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gudang beras milik warga di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WR (42), warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kepingan potongan besi plat untuk tiang pancang milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Exri Mardiansya, S.H., dan personel Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan.

Kasus ini berawal dari kejadian pencurian yang diketahui pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB di gudang milik korban. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kepingan potongan besi plat yang terdapat behel untuk tiang pancang. Besi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keluar dari gudang menggunakan sepeda motor.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku masih bekerja di gudang milik korban. Tim Panther kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan WR.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya bersama rekan lainnya telah mengambil enam keping potongan besi plat yang terdapat behel untuk tiang pancang milik korban.

Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda berikut STNK yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta 10 potongan besi plat yang terdapat behel.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pemulutan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Rizka Aprianti.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *