BITUNG — Sulut | MediaTNI-Polri.com —Dugaan praktik intimidasi, pencatutan nama lembaga, hingga permintaan uang dengan modus proposal kegiatan media mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Persoalan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengatasnamakan kegiatan Media Group mabes TNI-Polri. Kasus ini menjadi sorotan setelah pihak SMK Muhammadiyah Bitung mempertanyakan legalitas proposal serta keterkaitan para oknum tersebut dengan lembaga maupun media yang mereka klaim. Jumat, 11 September 2026.
Peristiwa bermula ketika tiga orang mendatangi SMK Muhammadiyah Bitung dan membawa proposal penggalangan dana untuk kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Media Group mabes TNI-Polri yang disebut akan dilaksanakan di Hotel Four Points Manado pada 25–26 September 2026. Dalam proposal tersebut tercantum sejumlah nama sekolah beserta nominal donasi. Pihak sekolah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500.000 setelah menyampaikan keterbatasan kemampuan anggaran.
Namun, persoalan berkembang setelah muncul pemberitaan di portal PortalNews.my.id yang dinilai oleh pihak sekolah memojokkan SMK Muhammadiyah Bitung. Pemberitaan tersebut antara lain menyoroti dugaan ketidakhadiran tiga orang guru tanpa izin kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian memberikan klarifikasi bahwa para guru tersebut hanya keluar sementara untuk kepentingan pribadi dan selanjutnya kembali melaksanakan tugas.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bitung Muhammad Rusdi Baso, S.E., bersama Wakil Ketua PDM Hasan Harun, S.Pd.I., turut meninjau persoalan tersebut. Pihak sekolah juga menyampaikan klarifikasi kepada Tim Pengawas Wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Dalam proses penelusuran, muncul pula pertanyaan serius mengenai daftar donasi yang tercantum dalam proposal.
Sejumlah sekolah yang namanya tercantum dalam daftar donasi tersebut disebut membantah pernah memberikan sumbangan sebagaimana nominal yang tercantum. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul proposal, siapa pihak yang menerbitkan, serta apakah benar terdapat kegiatan resmi yang melibatkan Media Group mabes TNI-Polri sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut.
Persoalan semakin serius ketika pihak sekolah mengaku menghubungi salah satu oknum untuk meminta klarifikasi sekaligus penghapusan berita. Menurut keterangan pihak sekolah, permintaan tersebut kemudian dikaitkan dengan permintaan pembayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap media, sementara pemberitaan disebut telah dimuat pada tiga portal, sehingga muncul permintaan total Rp3 juta. Jika fakta tersebut terbukti dan disertai ancaman atau tekanan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pemerasan antara lain diatur dalam Pasal 482, yang mengatur pemaksaan untuk memberikan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara Pasal 483 mengatur pengancaman, termasuk ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan maupun tidak melakukan sesuatu. Penerapan pasal tersebut tentunya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau tuduhan para pihak.
Dari perspektif pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Dewan Pers juga memiliki fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menerima serta mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, dan mendata perusahaan pers. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers apabila persoalannya berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana di luar sengketa pemberitaan, prosesnya dapat ditempuh melalui aparat penegak hukum. KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku 2 Januari 2026, mengatur antara lain penguatan hak korban, tersangka, saksi dan pihak terkait serta penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Dengan demikian, dugaan pemerasan, intimidasi, pencatutan nama lembaga, maupun penggunaan dokumen yang diduga tidak benar perlu dipisahkan secara jelas dari mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Pihak yang merasa dirugikan juga mendorong Dewan Pers melakukan pemeriksaan terhadap status dan profesionalitas perusahaan pers maupun wartawan yang bersangkutan. Namun, permintaan agar sebuah PT media langsung “dicabut” perlu mengikuti kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Dewan Pers memiliki kewenangan antara lain mendata perusahaan pers dan menangani pengaduan terkait karya atau kegiatan jurnalistik, sedangkan persoalan badan hukum perusahaan merupakan ranah kewenangan administratif dan hukum korporasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak diminta memberikan kesempatan kepada Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk memeriksa bukti secara objektif, transparan dan berimbang.
