Diduga Ditagih Kolektor yang Mengaku dari Bank Mega, Korban Tempuh Jalur Hukum

Diduga Ditagih Kolektor yang Mengaku dari Bank Mega, Korban Tempuh Jalur Hukum

Spread the love

 

TANGERANG — Dugaan pengeroyokan terjadi di kawasan parkir Tangcity Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan tunggakan kartu kredit dan kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Korban bernama Budiman (34) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 14 September 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperoleh redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/2088/IX/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa dirinya didatangi sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai kolektor dari Bank Mega untuk menanyakan persoalan tunggakan kartu kredit.

Minta Surat Tugas, Situasi Disebut Memanas

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, korban sempat menanyakan surat tugas kepada para terlapor.

Korban juga disebut menyampaikan bahwa dirinya belum dapat melakukan pembayaran pada saat itu.

Situasi kemudian diduga memanas. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mendapat tindakan kekerasan berupa pemukulan secara bersama-sama.

Korban menyebut mengalami pukulan pada bagian wajah, mata, kepala, dan punggung serta mengalami rasa sakit dan lebam.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan keterangan pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai siapa yang bersalah.

Pertanyaan Besar: Benarkah Mereka Kolektor Bank Mega?

Perkara ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif.

Apakah orang-orang yang mendatangi korban tersebut benar merupakan kolektor yang ditugaskan oleh Bank Mega, atau mereka berasal dari perusahaan jasa penagihan pihak ketiga?

Jika merupakan pihak ketiga, siapa perusahaan tersebut dan atas dasar penugasan apa mereka melakukan penagihan?

Pertanyaan lain yang perlu diklarifikasi adalah apakah para terlapor memiliki surat tugas atau dokumen kewenangan penagihan pada saat berada di lokasi.

Hingga rilis ini dibuat, belum ada kesimpulan bahwa para terlapor merupakan kolektor resmi Bank Mega. Penyebutan nama Bank Mega dalam rilis ini semata-mata berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan korban dan masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait.

Aturan OJK Melarang Kekerasan dalam Penagihan

Persoalan ini menjadi penting karena OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan wajib dilakukan sesuai ketentuan dan norma yang berlaku.

PUJK wajib memastikan penagihan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal.

OJK juga menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Dengan demikian, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran dalam proses penagihan, aspek siapa yang menugaskan, siapa yang melakukan penagihan, serta hubungan antara pihak penagih dengan lembaga keuangan menjadi penting untuk diperiksa.

CCTV dan Surat Tugas Perlu Diperiksa

Lokasi kejadian yang berada di area publik membuat keberadaan CCTV dan saksi menjadi salah satu bukti penting yang dapat membantu menguji kronologi.

Selain itu, penyidik dapat menelusuri:

identitas seluruh pihak yang berada di lokasi;

surat tugas atau bukti penugasan penagihan;

perusahaan tempat para penagih bekerja;

rekaman CCTV di sekitar lokasi;

komunikasi antara korban dan pihak penagih;

bukti medis terkait luka yang dilaporkan korban; serta

hubungan penugasan antara pihak penagih dan pihak yang disebut dalam laporan.

Bank Mega Diminta Berikan Klarifikasi

Karena nama Bank Mega disebut dalam keterangan korban, klarifikasi dari pihak Bank Mega menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

1. Apakah para terlapor benar merupakan penagih yang ditugaskan Bank Mega?

2. Jika menggunakan perusahaan pihak ketiga, perusahaan mana yang ditugaskan?

3. Apakah terdapat surat tugas penagihan pada saat kejadian?

4. Apakah Bank Mega mengetahui adanya laporan dugaan kekerasan tersebut?

5. Apakah Bank Mega akan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tersebut?

Bank Mega sendiri menyediakan kanal pengaduan melalui kantor cabang, MegaCall 08041500010, formulir pengaduan di situs resminya, serta aplikasi M-Smile.

Polisi Diharapkan Mengusut Secara Transparan

Laporan yang telah diterima kepolisian tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Apakah benar terjadi kekerasan? Siapa pelakunya? Apakah mereka benar merupakan kolektor? Siapa yang memberikan penugasan? Dan apakah proses penagihan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Redaksi akan mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak Bank Mega, perusahaan penagihan, para terlapor, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sumber dokumen: Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 14 September 2026.

Catatan redaksi: Para terlapor belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah “diduga” dan “menurut keterangan pelapor” digunakan untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah.

(Tim B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *