Mediatnipolri.com
MUSI BANYUASIN — Dugaan adanya setoran kepada oknum aparat kepolisian mencuat di wilayah Dusun Sp 4 Dayung pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak ilegal yang disebut warga setempat sebagai “masakan minyak”.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah pelaku aktivitas “masakan minyak” diduga memberikan setoran kepada seorang oknum polisi berinisial TS, yang disebut-sebut sebagai kepala BKPM di wilayah tersebut. Setoran itu diduga dimaksudkan untuk menjamin kelancaran aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya dugaan setoran tersebut.
“Memang ada setoran kepada oknum tersebut,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber yang sama, dugaan setoran bukan hanya berkaitan dengan aktivitas “masakan minyak”. Ada pula dugaan pungutan terkait kendaraan atau mobil yang melintas di wilayah tersebut.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan sumber, sehingga diperlukan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Jika benar terjadi, dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, aktivitas usaha tanpa izin, serta potensi pelanggaran hukum lainnya. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak aktivitas ilegalnya, tetapi juga mengusut dugaan pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau menerima setoran apabila bukti yang cukup ditemukan.
Secara hukum, dugaan pemberian atau penerimaan uang oleh aparat untuk memuluskan suatu aktivitas dapat memiliki konsekuensi pidana maupun etik, tergantung fakta, tujuan pemberian, kewenangan pihak yang menerima, serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Batang Hari Leko terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka dan penting untuk memastikan pemberitaan berimbang.
4 pilar
