Mediatnipolri.com
Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
Banyuasin – Polsek Sungsang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, pada awal September lalu. Pelaku yang berinisial MP (18), seorang pemuda yang juga tetangga korban, ditangkap pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sungsang dengan nomor LP/B/38/IX/2025/SPKT, tertanggal 19 September 2025. Korban, DW(53), seorang pedagang, melaporkan kehilangan tiga unit handphone dari warung sekaligus rumahnya.
Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka, kejadian berlangsung pada dini hari, pukul 03.00 WIB, Senin (1/9/2025). MP yang berjalan kaki ke warung korban, diketahui mematikan lampu depan terlebih dahulu.
Dia kemudian memasukkan tangannya melalui celah ventilasi yang renggang, berhasil menggapai kaitan pintu yang terikat tali. Dengan cara itu, pintu warung berhasil dibuka.
“Saat masuk, korban dan anak-anaknya sedang tertidur. Pelaku lalu mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja TV,” jelas Kapolsek Sungsang, IPTU Fariz Muhammad, S.H., dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin.
Barang yang dicuri adalah satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Realme C11 hitam, dan satu unit Redmi A3 hitam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 9.400.000
Jalannya pengungkapan dimulai ketika korban melaporkan pencurian kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat, Hendri Gunawan. Informasi kemudian menyebar ke pemilik-pemilik counter handphone di pasar.
Tak lama, seorang pemilik counter, Fazrin alias Ateng, memberitahu Kadus bahwa seorang pemuda bernama MP hendak menjual sebuah iPhone 11. Fazrin pun berinisiatif mengamankan handphone tersebut yang diduga kuat merupakan barang curian.
Berdasarkan petunjuk itu, jajaran Polsek Sungsang yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan MP yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Desa Marga Sungsang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna ungu beserta kotaknya, dan satu buah kotak handphone Redmi A3. Dua unit handphone lainnya diduga telah dilepas oleh tersangka.
Polsek Sungsang telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka, mendatangi TKP, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari barang bukti lainnya yang masih hilang, melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.