Masyarakat Adat Bekasi Raya Resmi Usulkan Sultan Sepuh Cirebon sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Kerajaan dan Adat Nusantara

Masyarakat Adat Bekasi Raya Resmi Usulkan Sultan Sepuh Cirebon sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Kerajaan dan Adat Nusantara

Spread the love

BekasiMediatnipolri.com-04 Desember 2025

Ketua Pemangku Adat Santana Kesultanan Cirebon Wilayah Bekasi Raya, Raden Taufan Arianatareja, mewakili keluarga besar Pangeran Arianatareja, menyampaikan aspirasi resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai pentingnya pengangkatan Sultan Sepuh Cirebon KGSS. Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H. sebagai Utusan Khusus Presiden untuk mewakili kerajaan-kerajaan kesultanan Nusantara dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataannya, Raden Taufan menegaskan bahwa keberadaan figur adat yang memahami dimensi historis, sosial, dan kultural sangat dibutuhkan dalam membantu Presiden menyelesaikan persoalan strategis bangsa, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak adat, tanah ulayat, tanah adat, serta konflik agraria yang selama ini kerap menimbulkan ketegangan antara masyarakat adat dan pihak-pihak tertentu.

“Pengangkatan Sultan Sepuh sebagai Utusan Khusus Presiden akan memperkuat sinergi antara negara dan masyarakat adat, sekaligus menghadirkan solusi yang lebih tepat, berkeadilan, dan berperspektif budaya terhadap penyelesaian persoalan agraria,” ujar Raden Taufan.

Ia juga menekankan bahwa aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat adat dalam mendukung pemerintahan nasional agar lebih responsif terhadap keberagaman budaya dan nilai-nilai historis yang menjadi bagian dari identitas bangsa.

“Aspirasi ini kami ajukan dengan harapan besar agar Bapak Presiden berkenan mempertimbangkan pentingnya representasi adat dalam struktur kepresidenan demi menciptakan pemerintahan yang inklusif, harmonis, dan selaras dengan kehendak rakyat,” tambahnya.

Dengan disampaikannya aspirasi ini, masyarakat adat Bekasi Raya berharap pemerintah semakin memperhatikan perlindungan hak-hak adat dan memperkuat hubungan historis antara negara dan kesultanan-kesultanan Nusantara dalam kerangka pembangunan nasional.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *