
Mediatnipolri.com
PALI, Sumatera Selatan – Serangkaian keluhan masyarakat yang diterima media mendorong dilakukan investigasi lapangan pada Kamis, 11 Desember 2025. Menurut Ansori (Toyeng), salah satu awak media yang melakukan peninjauan, persoalan yang muncul sejak kehadiran PT. Aplikasi Bitumen Indonesia (ABI) harus dipublikasikan karena konflik yang timbul tidak hanya antar perusahaan, tetapi juga berdampak serius pada masyarakat di tiga kabupaten.
Penulis menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk memancing opini publik ataupun memecah belah antara PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT ABI. Karena itu, setiap dugaan disampaikan berdasarkan temuan lapangan dan keterangan dari berbagai sumber.
Dugaan Permasalahan Sejak Kehadiran PT. ABI
Sejak PT. ABI mulai beroperasi,
Muncul sejumlah konflik yang diduga tanpa disadari telah memperburuk citra PT. SLR. Bahkan masyarakat awam tidak mengetahui bahwa PT. ABI diduga menciptakan situasi yang dapat merugikan pihak lain demi kepentingan perusahaan sendiri.
1. Pembangunan Aspal Curah yang Diduga Tidak Sesuai SOP
PT. ABI disebut membangun aspal curah dengan spesifikasi material yang belum memenuhi standar operasional pekerjaan (SOP). Temuan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang mulai rusak dan berlubang bahkan sebelum proses timbang terima dilakukan. Padahal kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai masa perawatan.
2. Larangan Penyiraman Jalan Menyebabkan Rangkaian Dampak Berantai
Aspal curah bersifat tidak tahan air. Karena itu PT. SLR mengimbau agar water truck atau mobil pacum tidak melakukan penyiraman di jalur tambang.
Namun, keputusan tidak melakukan penyiraman menimbulkan sejumlah dampak:
Kontrak water truck yang selama ini bekerja di bawah PT. SLR banyak yang terputus.
Petani karet dan warga di sekitar jalan tambang mengeluhkan debu yang semakin parah.
Aksi protes dan demonstrasi semakin sering terjadi.
Aktivis masyarakat berdatangan menyuarakan tuntutan.
Semua situasi ini terjadi di luar kendali dan kesadaran PT. SLR, yang pada akhirnya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh masyarakat.
3. Usulan Penggantian Penyiraman dengan “Tengki Pacum Penyedot Debu”
Pada tahap berikutnya, PT. ABI mengajukan solusi berupa penggunaan tangki pacum penyedot debu untuk menggantikan sistem penyiraman. Rencana jangka panjang ini diduga diarahkan agar seluruh pengadaan alat tersebut dilakukan melalui PT. ABI.
Jika rencana ini berjalan mulus, tanpa disadari PT. SLR dapat kehilangan peran dalam perawatan jalan (road maintenance), yang berpotensi digantikan oleh pihak PT. ABI sepenuhnya.
Kerugian yang Ditanggung Pihak Terkait
Walau tidak seluruhnya dinilai merugikan, sejumlah dampak tetap dirasakan:
Jalan terus menerus rusak sebelum proses perawatan rampung.
Aktivitas angkutan terganggu dan produksi menurun.
Pendapatan para pengemudi ikut berkurang.
Penyedia jasa penyiraman jalan berhenti total akibat kebijakan baru.
Di sisi lain, hingga saat ini tangki penyedot debu yang dijanjikan PT. ABI belum juga direalisasikan, sementara kegiatan penyiraman sudah dihentikan sejak awal.
Risiko Debu Aspal Terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Publik dan PT. SLR perlu mengetahui bahwa penanggulangan debu seharusnya menjadi prioritas selama proses pengaspalan. PT. ABI disebut lebih fokus memberikan penjelasan yang menguntungkan pihaknya sendiri tanpa memperhatikan potensi bahaya bagi pekerja dan masyarakat, terutama terkait limbah B3 dari debu aspal curah.
Padahal, kewajiban mencari solusi untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan akibat debu aspal curah berada pada pelaksana pekerjaan. Masyarakat yang tidak memahami teknis di lapangan justru sering mengira bahwa pertanggungjawaban berada sepenuhnya pada PT. SLR.
Ansori (Toyeng)
