Gorontalo, Utara | MediaTNI-Polri.com — Selasa, 30 Desember 2025.
Diduga, salah satu oknum polisi Satlantas Polres Gorontalo Utara, Bripda berinisial S., yang ditugaskan sebagai pengaman Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, melakukan tindakan tidak profesional. Oknum polisi tersebut memberhentikan mobil seorang wartawan yang membawa keluarga, termasuk anak kecil, secara kaget-kaget.
Wartawan tersebut kemudian diperiksa oleh oknum polisi tersebut, dan saat hendak mengatakan sesuatu, oknum polisi tersebut mengeluarkan kata-kata kasar. Oknum polisi tersebut bahkan bertindak tidak sopan dan mengatakan, “Saya tidak pernah takut untuk bertindak, seorang wartawan emang kenapa kalau wartawan.”
“
Tindakan oknum polisi tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pengaman Natal dan Tahun Baru, yang seharusnya bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebaliknya, oknum polisi tersebut malah membuat situasi menjadi tidak nyaman bagi wartawan dan keluarganya.
Wartawan tersebut kemudian menyampaikan, “Kepada Bripda, jangan pernah sombong dengan jabatanmu.” Insiden ini terjadi pada Senin, 29 Desember 2025.
Masyarakat dan rekan-rekan wartawan meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk membenahi personilnya, terutama oknum polisi yang bertugas di lapangan. Mereka berharap agar anggota kepolisian dapat ditugaskan dengan lebih sopan dan profesional.
“Kami adalah mitra kerja, bukan musuh,” kata wartawan tersebut. Mereka berharap agar Kapolda Gorontalo dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang tidak profesional.
Oknum polisi tersebut melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa wartawan berhak untuk tidak mengungkapkan sumber informasi dan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Masyarakat juga berharap agar kepolisian dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, serta tidak menyalahgunakan kekuasaan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik.
Dengan demikian, diharapkan insiden seperti ini tidak terulang lagi, dan kepolisian dapat menjadi lebih profesional dan sopan dalam melayani masyarakat. Tutupnya,” Team investigasi intelejen Nasional
