minut, Sulut | MediaTNI-Polri.com —minggu. 4 Januari 2026.
Diduga, aroma busuk di Kema 1 tercium kembali lagi. Oknum Polres Minut, Kasat Reskrim, diduga telah bekerja sama dengan pelaku usaha. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta untuk mencopot anggota Polres Minut, Kasat Reskrim.
Penanganan kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini memasuki fase krisis kepercayaan publik. Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara yang menyeret nama PT Jagad Nusantara resmi terbantahkan oleh pihak perusahaan, memunculkan desakan evaluasi total hingga pencopotan jabatan.
Kasat Reskrim Polres Minut sebelumnya menyampaikan ke publik bahwa aktivitas gudang solar di Kema 1 berkaitan dengan PT Jagad Nusantara. Namun pernyataan tersebut gugur secara faktual, setelah PT Jagad Nusantara Sulawesi Utara menyatakan tidak pernah memiliki cabang di Minahasa Utara.
Pihak PT Jagad Nusantara Sulut menegaskan: “Tidak ada cabang PT Jagad Nusantara di Minut, Tidak ada Kepala Cabang (Kacab) di Minut, Tidak pernah memberikan izin atau keterkaitan dengan gudang solar Kema 1,” tegas pihak PT Jagad Nusantara Sulut.
Bantahan resmi ini menjadi tamparan keras terhadap klarifikasi Kasat Reskrim. Publik menilai, jika penyebutan nama perusahaan dilakukan tanpa verifikasi sah, maka itu mencerminkan kelalaian serius dalam standar profesional penyidik, yang melanggar Pasal 5 ayat, yang dapat dikenakan sanksi disiplin.
Pertanyaan publik kini tak terbendung: Apakah klarifikasi disusun tanpa konfirmasi langsung ke perusahaan? Dari mana sumber informasi yang digunakan Kasat Reskrim? Apakah nama PT Jagad Nusantara digunakan sebagai tameng untuk mengaburkan pemilik gudang sebenarnya?
Ironisnya, hingga saat ini: Pemilik gudang solar ilegal Kema 1 belum pernah diumumkan, Asal BBM dan jaringan distribusi tidak dibuka ke publik, Barang bukti BBM dilaporkan raib tanpa penjelasan transparan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan berjalan di tempat, sementara klarifikasi justru menyeret pihak yang kini membantah keterlibatan, yang dapat dikenakan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acidil (KUHAP), yang mengatur tentang penyidikan.
Masyarakat dan media secara terbuka mendesak: Kapolda Sulawesi Utara segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Minut, Dilakukan pemeriksaan internal atas proses klarifikasi dan sumber informasinya, Jika terbukti keliru dan tidak profesional, Kasat Reskrim Polres Minut dicopot dari jabatannya.
Kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini menjadi ujian keberanian institusi Polri: melindungi jabatan atau membersihkan penegakan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Polri. Pungkasnya ,” Team(NVL)
