Mediatnipolri.com
Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
_*Banyuasin*_– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap fakta baru di balik kasus begal yang dilaporkan seorang orang tua pada Selasa, 17 Maret 2026. Peristiwa yang dialami anak laki-lakinya di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 regional 7 itu ternyata merupakan skenario pembunuhan berencana yang melibatkan dua pelaku.
Kejadian bermula ketika dua orang saksi, ML dan RN menemukan korban tergeletak bersimbah darah di jalan poros perkebunan sawit. Saksi ML dan RN segera memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban.
Selanjutnya, pada hari yang sama, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Banyuasin bahwa anaknya menjadi korban begal yang diduga dilakukan oleh saudara OR (28), berdasarkan keterangan korban setelah sadar.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Banyuasin, pada 10 Juni 2026, tersangka OR (28) berhasil diamankan. Namun, saat pendalaman lebih lanjut, polisi menemukan fakta baru bahwa OR tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh seorang perempuan berinisial YTU (25).
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., mengkonfirmasi hasil penyidikan tersebut.
Ipda M Ropiyan Anggono, S. H.,M.H. selaku Kanit Pidum Polres Banyuasin, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan motif di balik kejadian tersebut bukanlah aksi begal biasa, melainkan upaya pembunuhan berencana terhadap korban.
“Hasil penyidikan kami mengungkap bahwa pelaku YTU (25) dan korban sebenarnya telah dijodohkan. Namun, YTU tidak bersedia menikahi korban karena ia memiliki hubungan dengan tersangka OR. Dari situlah rencana pembunuhan terhadap korban dimulai,” ujar ipda ropiyan Kamis (12/6/2026).
Kanit Pidum Polres Banyuasin merinci kronologi kejadian pada 17 Maret 2026. Beberapa jam sebelum korban ditemukan.
Awalnya, tersangka YTU dan korban berbuka puasa di Sate Senen, Betung. Selepas berbuka, korban mengantarkan tersangka YTU pulang. Begitu sampai di rumah, YTU langsung menghubungi tersangka OR dan memberi tahu bahwa korban akan melintasi jalan poros kebun sawit. Momen itulah yang dipakai OR untuk menjalankan aksi pembunuhan.
Ketika tiba di lokasi sepi di perkebunan sawit, OR langsung membacok korban dengan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah: tangan kanan dan kiri hampir putus, tumit kaki kiri terkena bacokan, luka di dagu, hidung, serta mata sebelah kanan.
Setelah melukai korban, OR kemudian membawa sepeda motor milik korban, Yamaha Nmax warna hitam, untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi aksi begal.
“Pelaku OR sengaja membawa motor korban agar polisi dan keluarga mengira motifnya adalah perampasan sepeda motor. Padahal, tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban,” tambahnya
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banyuasin tidak akan berhenti pada laporan awal. Kami menggali fakta sedalam-dalamnya untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka OR (28) dan YTU (25) telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban dilaporkan meninggal dunia saat dalam perawatan intensif di rumah sakit RSMH Palembang.
