Warga Desa Tapus Sangat Merasa Di Rugikan Atas Limbah Yang Mencemari Tanah Miliknya Perusahaan Dan Instansi Terkait Tutup Mata

Warga Desa Tapus Sangat Merasa Di Rugikan Atas Limbah Yang Mencemari Tanah Miliknya Perusahaan Dan Instansi Terkait Tutup Mata

Spread the love

Mediatnipolri.com

Tapus – Berdasarkan keterangan Ibu Saroh selaku pemilik lahan, kebun milik keluarganya mengalami kerusakan berat akibat pembuangan air asin yang ditampung dalam bak penampungan di area ground pit Sumur 25 Tapus yang dioperasikan oleh PT Energi Tanjung Tiga (ETT) KSO Pertamina EP Prabumulih Field. Dampak dari pembuangan air asin tersebut menyebabkan lahan perkebunan tidak lagi produktif serta mengalami degradasi lingkungan yang merugikan pemilik lahan.

Permasalahan ini sebenarnya telah disampaikan sebelumnya kepada pihak PT ETT. Pada saat itu, PT ETT menyatakan kesediaannya untuk menyewa lahan dimaksud selama jangka waktu dua (2) tahun sebagai bentuk kompensasi. Namun, setelah masa sewa berakhir dan nilai sewa telah habis,
persoalan serupa kembali terjadi tanpa adanya penyelesaian yang berkelanjutan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen awal PT ETT yang menyatakan akan melakukan pembebasan lahan secara permanen apabila kegiatan operasionalnya menimbulkan dampak langsung terhadap tanah milik warga. Hingga saat ini, komitmen tersebut belum pernah direalisasikan.

Ibu Saroh menjelaskan bahwa kebun milik keluarganya telah mengalami kerusakan dan kehilangan fungsi akibat pembuangan air asin ke dalam bak penampungan yang berada di atas ground pit Sumur 25 Tapus milik PT ETT. Tindakan tersebut secara langsung mencemari tanah dan menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun ekologis.

Dampak tersebut telah disampaikan kepada pihak PT ETT sejak awal. Namun, alih-alih melakukan pembebasan lahan sebagaimana komitmen awal, PT ETT hanya melakukan penyewaan lahan selama dua (2) tahun. Setelah masa sewa berakhir, aktivitas pembuangan air asin tetap berlangsung dan kembali menimbulkan kerusakan tanpa adanya pertanggungjawaban hukum.

“Pada masa Tapus dikelola Pertamina, kami sebagai masyarakat tidak pernah mengalami banjir air asin di kebun kami. Sekarang mereka membuang air asin melalui pipa dan mobil tangki,” ujar Ibu Saroh.

Sementara itu, Ketua Hijau Lestari, Sakrobin, menegaskan bahwa tindakan PT ETT tersebut merupakan bentuk pengingkaran komitmen, kelalaian, serta perbuatan melawan hukum karena mengabaikan hak-hak pemilik lahan dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Ansori, toying

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *