Diduga Kuat PT Prabumas Group Salurkan BBM Solar Non-Subsidi Secara Ilegal di Pelabuhan Kota Tegal

Diduga Kuat PT Prabumas Group Salurkan BBM Solar Non-Subsidi Secara Ilegal di Pelabuhan Kota Tegal

Spread the love

Kota Tegal, Mediatnipolri.com

PT Prabumas Group diduga kuat terlibat dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Bio Solar secara ilegal di kawasan Pelabuhan Kota Tegal.

Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi awak media yang dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam investigasi tersebut, ditemukan aktivitas mencurigakan berupa keberadaan mobil tangki pengangkut BBM non-subsidi beratribut PT Prabumas Group di area pelabuhan.

Pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB, awak media melakukan pemantauan lanjutan dan mendapati beberapa unit mobil tangki berwarna biru putih dan
putih bertuliskan PT Prabumas Group terparkir di dalam kawasan Pelabuhan Kota Tegal. Keberadaan mobil tangki tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penyaluran BBM non-subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Salah satu pihak PT Prabumas Group yang berhasil ditemui awak media dan berinisial j
menyampaikan bahwa BBM solar non-subsidi tersebut merupakan milik seorang berinisial f yang berdomisili di Kota Tegal

Atas dugaan tersebut, aktivitas PT Prabumas Group berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Tim media sebagai kontrol sosial meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tegal Kota, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Prabumas Group belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

( Team ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *