Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Galian Tanah di Bayalangu Kidul Disorot, Kepala Desa Harus Bertanggung Jawab

Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Galian Tanah di Bayalangu Kidul Disorot, Kepala Desa Harus Bertanggung Jawab

Spread the love

CIREBON, Mediatnipolri.com — Dugaan aktivitas penggalian tanah di area persawahan kembali menjadi sorotan. Di wilayah Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, lahan persawahan diduga telah mengalami perubahan fungsi menjadi area galian tanah yang hasilnya kemudian dikomersialkan.

Temuan tersebut diperoleh tim investigasi media saat melintas di lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 09.24 WIB. Di lokasi, tim mendapati sejumlah dump truck keluar-masuk area persawahan dengan membawa tanah hasil galian untuk kemudian dibuang ke sebuah area lapangan yang berada tidak jauh dari Koperasi Desa (Kopdes).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, lahan yang menjadi lokasi pembuangan tanah tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, antara lain pembangunan ruko dan rumah makan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai status perizinan kegiatan penggalian maupun rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena perubahan fungsi lahan sawah, khususnya yang termasuk dalam kawasan perlindungan pangan, pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku. Pemerintah memiliki kebijakan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dan ketahanan pangan.

Tim investigasi juga telah berupaya menginformasikan temuan tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Saat menyambangi Polsek Gegesik, Kanit disebut tidak berada di tempat dan hanya sejumlah personel yang sedang bertugas.

Salah seorang personel Polsek Gegesik menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya dugaan aktivitas galian di kawasan persawahan tersebut. Menurutnya, hingga saat itu belum ada pihak pengelola yang berkoordinasi dengan kantor Polsek terkait kegiatan tersebut. Ia juga menyebut bahwa koordinasi biasanya dilakukan langsung dengan Polres.

Dugaan alih fungsi lahan ini selanjutnya menjadi pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, status tata ruang lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penggalian dan pemanfaatan tanah tersebut.

Apabila lokasi tersebut ternyata termasuk kawasan LP2B atau LSD dan kegiatan dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan tata ruang, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksinya dapat berupa tindakan administratif, kewajiban pemulihan lahan, hingga sanksi pidana dan denda apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi.

Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penetapan dari instansi yang berwenang, termasuk terkait status lahan, perizinan, tata ruang, serta dokumen lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Bayalangu Kidul, pengelola lahan, maupun dinas terkait mengenai dugaan aktivitas penggalian dan perubahan fungsi lahan tersebut.

( Team C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *