Tegal, Mediatnipolri.com -23 Agustus 2026 – Tim awak media menemukan adanya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di sebuah gudang di Desa Karangwuni, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan Solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah kendaraan pengangsu di wilayah Tegal.
Awak media mengkonfirmasi di gudang penimbunan bbm seorang pria muda yang bernama wawan sebagai korlap di lokasi gudang,bbm tersebut di ambil dengan tangki biru puti bertuliskan,PT. Indah Raya Santosa
Dalam pantauan di lapangan, terlihat sebuah tangki milik perusahaan swasta terparkir di lokasi. Gudang tersebut diduga masih beroperasi hingga kini. Modus operandi yang disebutkan antara lain pemanfaatan barcode ganda serta modifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM melebihi kapasitas resmi. Solar yang terkumpul kemudian diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada sejumlah pihak industri maupun lokasi pertambangan ilegal.
Menurut regulasi, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran.
( Team C)
