
Cirebon – Mediatnipolri.com
Polemik di lingkungan Keraton Kasepuhan Cirebon kembali memanas. KGSS Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja,S.Psi.,M.H. (Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja), yang dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih, secara resmi mengajukan gugatan dan permohonan kepada Pemerintah RI (Kementrian Kebudayaan) terkait pengelolaan Keraton Kasepuhan dan Goa Sunyaragi.

Dalam surat resmi tertanggal 1 April 2026 kepada Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, pihak Sultan Sepuh menegaskan bahwa pengelolaan cagar budaya tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris sah keturunan Sunan Gunung Jati dan Pangeran Cakrabuwana.
Permohonan ini didasarkan pada dokumen legal, silsilah keturunan, serta pengesahan penobatan Sultan Sepuh yang dimiliki dari pihak terkait.

Selain itu, pihak Sultan Sepuh Pangeran Kuda Putih juga meminta Pemerintah:
1. Bertindak tegas menyelesaikan konflik
2. Mencabut kuasa pengelolaan dari pihak VENDOR PT. KERATON KASEPUHAN CIREBON dengan nomer SK AHU-000618.AH.01.01.TAHUN 2016 dengan Direktur Utamanya Lukman Zulkaedin yang dinilai tidak sah dan bukan ahli waris Sunan Gunung Jati dan Pangeran Cakrabuana.
3. Mengembalikan hak kelola kepada Sultan Sepuh yang ahli waris yang sah dan sudah diverifikasi oleh Negara.
Langkah ini merujuk pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai dasar hukum perlindungan dan pelestarian aset budaya nasional.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah RI yang terkhusus Kementrian Kebudayaan terkait hal tersebut.
Konflik Keraton Kasepuhan Cirebon ini bukan konflik internal keluarga keraton melainkan konflik antara Sultan yang trah Ahli waris Kanjeng Sunan Gunung Jati dengan Yang trah Snouck Hurgronje
Pernyataan Humas Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Rd.Sandy Tumiwa SH, ” Diharapkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dapat mendengar dan mengakomodir permohonan Sultan Sepuh Pangeran Kuda Putih ”
(Red)
