Dugaan Pungli PKL di Karangampel Disorot, Pedagang Dipungut Meski Jualan di Luar Area Pasar

Dugaan Pungli PKL di Karangampel Disorot, Pedagang Dipungut Meski Jualan di Luar Area Pasar

Spread the love

Indramayu,Mediatnipolri-Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di tepi Jalan Raya Karangampel, Kabupaten Indramayu, mulai menuai sorotan publik. Sejumlah pedagang mengaku setiap hari dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan pengelola Pasar Karangampel, meski mereka berjualan di luar area resmi pasar.

Pungutan tersebut disebut berlangsung rutin setiap pagi hingga siang hari dengan dalih biaya kebersihan, keamanan, dan penataan lingkungan. Ironisnya, para pedagang merasa tidak pernah menempati lapak resmi maupun menikmati fasilitas yang disediakan pengelola pasar daerah.

Saat ditemui awak media, Kamis (7/5/2026), sejumlah PKL mengungkapkan nominal pungutan yang mereka bayarkan setiap hari kepada oknum penarik retribusi.

Apid, pedagang gonjing asal Tasikmalaya, mengaku dimintai uang sebesar Rp5.000 per hari.

“Setiap hari ada yang narik. Katanya buat kebersihan dan keamanan pasar,” ujar Apid.

Keluhan serupa disampaikan Dade, warga Karangampel yang berjualan pisang dan kelapa muda di pinggir jalan raya dekat pasar. Ia mengaku harus menyerahkan uang Rp6.000 setiap hari.

“Walaupun jualannya di luar pagar pasar, tetap diminta bayar,” katanya.

Sementara itu, Susanti, pedagang bubur ayam, juga mengaku rutin dipungut Rp6.000 per hari oleh oknum yang datang membawa alasan retribusi pasar.

Para pedagang mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut. Sebab, lokasi mereka berdagang berada di luar pagar dan tidak masuk area resmi Pasar Karangampel yang dikelola pemerintah daerah.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, pungutan retribusi pasar hanya dapat dilakukan di area pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 26 menegaskan bahwa pengelola pasar hanya memiliki kewenangan memungut retribusi di lingkungan pasar yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa retribusi dipungut atas jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Artinya, apabila pedagang berjualan di luar area pasar dan tidak menggunakan fasilitas pasar, maka legalitas pungutan tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau jualan di luar pagar pasar, petugas pasar tidak punya hak menarik uang sepeser pun. Kalau tetap dipungut tanpa dasar resmi, itu bisa masuk kategori pungli,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Karangampel.

Dalih Keamanan dan Kebersihan

Dari pengakuan para PKL, modus pungutan yang kerap digunakan yakni alasan uang keamanan, kebersihan, hingga izin lapak luar pasar. Bahkan, ada pedagang yang mengaku tetap dipungut meski lokasi jualannya cukup jauh dari area inti pasar.

Praktik semacam ini dinilai semakin menekan pedagang kecil yang setiap hari hanya mengandalkan keuntungan pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Jika dihitung secara keseluruhan, pungutan Rp5.000 hingga Rp6.000 per hari dari puluhan PKL berpotensi menghasilkan jutaan rupiah setiap bulannya.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Indramayu, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pungli tersebut.

Masyarakat berharap ada ketegasan pemerintah agar pedagang kecil tidak terus menjadi sasaran pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

(Mas Udin wakaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *