Indramayu,Mediatnipolri-Keberadaan Gofur (43), yang ditunjuk oleh Kuwu Desa Limbangan, H. Nurwenda, sebagai Lurah II atau pembantu lurah di lingkungan Pemerintah Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, meski aktif membantu jalannya pemerintahan desa, Gofur tidak menerima penghasilan tetap (Siltap) sebagaimana perangkat desa pada umumnya.
Tidak diterimanya Siltap tersebut disebut karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait batasan usia saat pengangkatan.
Saat ditemui awak media di kediamannya pada Senin (1/6/2026), Kuwu Desa Limbangan, H. Nurwenda, memberikan penjelasan mengenai status Gofur di pemerintahan desa.
“Di desa kami ada lima orang pembantu yang bekerja sebagai Staf Pembantu Tugas (SPT). Salah satunya adalah saudara Gofur yang saya tunjuk sebagai pembantu lurah,” ujar H. Nurwenda.
Menurutnya, penunjukan tersebut dilakukan untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang masih berkembang di Desa Limbangan.
Kuwu menegaskan bahwa status Gofur bukan sebagai perangkat desa definitif, melainkan sebagai tenaga pembantu atau SPT yang membantu tugas-tugas pemerintahan desa sesuai kebutuhan.
“Saya sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham. Di Desa Limbangan, saudara Gofur bertugas sebagai pembantu lurah sekaligus pamong adat yang membantu kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan,” tegasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dan hak keuangan yang diterima oleh Gofur. Pemerintah Desa Limbangan menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengangkatan tenaga pembantu desa dilakukan sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan desa dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan dari Kuwu Limbangan, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan antara perangkat desa yang memenuhi persyaratan untuk menerima Siltap dengan tenaga pembantu atau SPT yang bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa tanpa hak penghasilan tetap sebagaimana perangkat desa definitif.
(Kaperwil)
