Mediatnipolri.com
MUSI BANYUASIN – Sudah lebih dari 1 x 24 jam sejak peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 12 Juni 2026, namun hingga kini Polsek Sanga Desa maupun Polres Musi Banyuasin belum juga memberikan keterangan resmi ataupun merilis informasi kepada publik terkait insiden yang diduga menelan korban jiwa tersebut.
Belum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Kalangan aktivis bahkan menilai kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya dugaan upaya-upaya untuk mengaburkan fakta terkait peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal yang kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM POSE RI), Desri Nago SH, menilai aparat penegak hukum seharusnya segera memberikan penjelasan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Sudah lebih dari satu hari sejak kejadian, namun belum ada keterangan resmi maupun pers rilis dari kepolisian. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik. Kami meminta Polsek Sanga Desa dan Polres Muba terbuka serta menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat,” ujar Desri Nago, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Desri, keterbukaan informasi sangat penting mengingat peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas sumur minyak ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik karena berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Kami tidak ingin ada fakta yang ditutup-tutupi. Jika memang ada korban, sampaikan kepada publik. Jika ada pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas sumur ilegal tersebut, proses sesuai hukum. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Sorotan juga muncul terkait adanya perbedaan informasi yang beredar mengenai korban dalam insiden tersebut. Di sejumlah pemberitaan, Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi disebut menyatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun di sisi lain, informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah sumber menyebutkan adanya korban berinisial HR.
Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu segera dijelaskan secara resmi oleh aparat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Senada dengan itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin, Boni, meminta aparat penegak hukum segera mengungkap fakta sebenarnya terkait insiden kebakaran tersebut.
“Kami melihat ada perbedaan informasi yang berkembang. Ini harus dijelaskan secara terang benderang oleh pihak kepolisian. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari publik. Masyarakat berhak mengetahui fakta sebenarnya,” kata Boni.
Ia menegaskan, Barikade 98 Muba bersama elemen masyarakat sipil lainnya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Kami meminta agar pemilik sumur maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan hanya berhenti pada penanganan kebakaran semata,” ujarnya.
Desri Nago maupun Boni juga mengingatkan bahwa apabila kasus tersebut tidak dibuka secara transparan dan tidak ada langkah hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka LSM POSE RI bersama Barikade 98 Muba akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek Sanga Desa.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada transparansi dan perkembangan penanganan perkara, kami siap turun ke jalan. Aksi damai akan kami lakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat bertindak profesional serta terbuka kepada masyarakat,” tegas Desri.
Hal senada disampaikan Boni. Menurutnya, aksi unjuk rasa menjadi langkah yang akan ditempuh apabila aspirasi masyarakat tidak mendapat respons yang memadai.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada keterbukaan dan penegakan hukum yang jelas, kami siap menggelar aksi di Mapolsek Sanga Desa untuk meminta pertanggungjawaban aparat dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun pers rilis dari Polsek Sanga Desa dan Polres Musi Banyuasin terkait penyebab kebakaran, identitas korban maupun langkah hukum yang telah dilakukan dalam penanganan peristiwa tersebut. (*)
