Mediatnipolri.com
Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Macan OI, Satreskrim Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, dan Polsek Indralaya berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., Kanit Res Polsek Pemulutan IPDA Exri Mardiansya, S.H., serta Kanit Res Polsek Indralaya IPDA Indra Gunawan, S.H., M.Si.
Penanganan kasus ini didasarkan pada tiga laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan nomor: LP-B/250/V/2026 tanggal 27 Mei 2026, LP-B/252/V/2026 tanggal 29 Mei 2026, dan LP-B/256/V/2026 tanggal 30 Mei 2026. Perkara disangkakan melanggar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kejadian bermula pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya, tepatnya di Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan. Korban bernama Muhammad Erwin sedang dalam perjalanan pulang kerja menuju rumah orang tuanya, ketika dihadang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Pelaku memutar balik arah, mengejar, dan mematikan kendaraan korban secara paksa. Saat melawan, korban mengalami luka bacok di lengan kanan serta diancam akan ditembak. Karena ketakutan, korban melarikan diri meminta pertolongan warga sekitar, kemudian kejadian dilaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, tim gabungan bergerak ke Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, dan berhasil menangkap tersangka Riki alias Riski (29). Saat penggeledahan ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa ia beraksi bersama Rama (24), yang kemudian juga berhasil diamankan di lokasi yang sama. Satu tersangka lainnya bernama April telah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama tim dan informasi yang masuk dari masyarakat.
“Kami terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sangat meresahkan dan mengancam keselamatan pengguna jalan, sehingga kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama pada jam-jam sepi, serta segera melaporkan hal yang mencurigakan ke kepolisian agar dapat ditangani secepatnya,” pungkasnya.
