Gencarkan Sosialisasi, Polsek Bayung Lencir Pasang Spanduk Larangan Illegal Refinery di Tiga Desa

Gencarkan Sosialisasi, Polsek Bayung Lencir Pasang Spanduk Larangan Illegal Refinery di Tiga Desa

Spread the love

Mediatnipolri.com

BAYUNG LENCIR– Polsek Bayung Lencir terus menggencarkan upaya pencegahan aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi, pemberian imbauan, dan pemasangan spanduk larangan di Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, dan Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., bersama jajaran personel Polsek Bayung Lencir.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kanit Intelkam IPDA M. Imam Mubin, S.H., M.M., Ps Kanit Propam AIPTU Rusdi Artanto, S.H., Ps Kanit Samapta AIPTU Yusup Manako, S.E., Ps Kanit Binmas AIPTU Hermansyah, anggota Babinsa, Kepala Desa Bayat Ilir Jamal, Kepala Desa Simpang Bayat Fathurohman, serta masyarakat dari ketiga desa.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi dan masih menemukan adanya aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, dan Desa Pangkalan Bayat.

Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang sejumlah spanduk bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktivitas Illegal Refinery. Pelaku Dapat Dipidana Sesuai Undang-Undang yang Berlaku” di titik-titik strategis yang mudah terlihat masyarakat.

Selain pemasangan spanduk, personel kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga mengancam keselamatan masyarakat.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah semakin berkembangnya aktivitas illegal refinery di wilayah Bayung Lencir.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerusakan lingkungan. Spanduk yang kami pasang menjadi pengingat bahwa setiap pelaku illegal refinery dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Kosim.

Ia menambahkan, Polsek Bayung Lencir akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan sosialisasi secara berkelanjutan bersama pemerintah desa, TNI, serta instansi terkait untuk menekan aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas illegal refinery serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penyulingan minyak ilegal maupun tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut, Polsek Bayung Lencir berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga aktivitas penyulingan minyak ilegal dapat dihentikan. Upaya preventif ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko kebakaran, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *