Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari Milik “KK”, Armada PT Catur Manunggal Jaya Agung Disorot

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cilosari Milik “KK”, Armada PT Catur Manunggal Jaya Agung Disorot

Spread the love

SEMARANG, Mediatnipolri.com

Tim investigasi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga berasal dari pembelian berulang di sejumlah SPBU di Kota Semarang. Gudang tersebut berada di Jalan Cilosari Barat, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, dekat jalur rel kereta api, dan ditemukan pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Dalam penelusuran di lokasi, tim mendapati sejumlah aktivitas serta armada yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM. Salah satunya kendaraan berwarna biru-putih bertuliskan PT Catur Manunggal Jaya Agung dengan nomor polisi H 9586 0A. Selain itu, terdapat kendaraan box Elf bernomor polisi H 8010 0Q yang disebut-sebut digunakan untuk mengangkut BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Semarang menuju gudang tersebut.

Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, BBM yang ditampung di lokasi tersebut diduga diperoleh melalui aktivitas pengangsuan atau pembelian BBM secara berulang di sejumlah SPBU, bukan melalui mekanisme distribusi solar industri dari depo resmi Pertamina. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang maupun pihak perusahaan terkait.

Keberadaan gudang di kawasan yang juga merupakan permukiman padat penduduk menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak terhadap masyarakat sekitar, khususnya apabila BBM yang disimpan merupakan BBM bersubsidi dan penanganannya tidak memenuhi ketentuan keselamatan maupun distribusi.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas penyimpanan BBM tersebut, salah seorang penjaga gudang berinisial M menyebut adanya pihak yang disebut sebagai bos berinisial H.KDR, yang menurut keterangannya berperan sebagai koordinator lapangan. M juga menyampaikan bahwa armada yang dikaitkan dengan PT Catur Manunggal Jaya Agung disebut melakukan pengambilan BBM sekitar empat hingga lima kali dalam sepekan.

Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi secara berimbang kepada pihak PT Catur Manunggal Jaya Agung, pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut, serta pihak-pihak lain yang terkait untuk memastikan asal-usul BBM, jenis BBM, dokumen pengangkutan, dan tujuan penggunaannya.

Apabila benar BBM yang diangkut dan ditampung merupakan solar bersubsidi yang kemudian disalurkan atau diperdagangkan tidak sesuai peruntukannya, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi perlu merujuk pada regulasi yang berlaku dan diperiksa berdasarkan fakta serta unsur pidananya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi merupakan kegiatan distribusi yang memiliki dasar hukum dan dokumen resmi atau justru terdapat penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

( Team C )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *