Komitmen Daniel Mutaqien Perkuat P3A-TGAI Dipertanyakan, Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan di Indramayu Mencuat

Komitmen Daniel Mutaqien Perkuat P3A-TGAI Dipertanyakan, Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan di Indramayu Mencuat

Spread the love

Indramayu,Mediatnipolri- Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2025–2030, Daniel Mutaqien Syafiuddin, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI). Menurutnya, keberhasilan sektor pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan benih dan pupuk, tetapi juga ditentukan oleh infrastruktur irigasi yang memadai dan dikelola dengan melibatkan petani secara langsung.

Daniel menjelaskan, Program P3A-TGAI dirancang untuk memperbaiki jaringan irigasi melalui mekanisme swakelola yang melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Pola tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi air berjalan optimal, meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus mendongkrak kesejahteraan petani.

“Program P3A-TGAI diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani,” ujar Daniel, Selasa (21/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar setiap pelaksanaan program dilakukan secara transparan, tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pengawasan dari seluruh pihak menjadi kunci agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan manfaat program benar-benar dirasakan petani.

Namun, komitmen yang disampaikan Daniel tersebut justru kontras dengan dugaan yang muncul dalam pelaksanaan Program P3A-TGAI Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Rentang di Desa Larangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Proyek yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp195 juta itu diduga tidak dijalankan sesuai semangat swakelola yang menjadi ruh Program P3A-TGAI. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan disebut tidak sepenuhnya melibatkan unsur P3A maupun pengurus kelompok tani setempat.

Sejumlah warga mengaku pekerjaan justru dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar desa, yakni dari Segeran, Mundu, dan Krangkeng. Warga juga menyebut pekerjaan dikendalikan oleh seseorang bernama Mulyadi alias Wewe yang disebut menangani dua titik proyek sekaligus, yakni di Desa Larangan Jambe dan Desa Lemahayu.

Tak hanya itu, Ketua Kelompok Tani Tegal Mulya, Puad, bersama sekretaris Tasim dan bendahara Warji disebut tidak mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan tersebut. Bahkan, Ketua Mitra Cai Larangan Jambe, H. Durmadi, serta Trislam juga dikabarkan tidak dilibatkan dalam pekerjaan.

“Kami tidak diberi tahu adanya kegiatan ini. Ketua Mitra Cai juga tidak dilibatkan,” ujar salah seorang warga.

Pantauan awak media yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Forum Wartawan Indramayu (Sekber FWI) di lokasi pada Selasa (21/7/2026) juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti rompi keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya.

Selain itu, pencampuran material dilakukan secara manual tanpa mesin molen, sementara pemasangan pasangan saluran diduga dilakukan tanpa proses penggalian terlebih dahulu sehingga memunculkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi.

Saat dikonfirmasi, kepala tukang yang akrab disapa Mang Udin mengakui para pekerja memang tidak dibekali perlengkapan keselamatan kerja.

“Mengenai baju rompi dan alat keamanan lainnya memang kami tidak diberi. Untuk mesin molen tidak digunakan karena akses jalannya sempit, kami khawatir mengganggu aktivitas petani. Dan benar, pekerjaan ini ditangani oleh satu pemborong untuk dua titik kegiatan,” jelasnya.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Surip yang disebut sebagai pengawas lapangan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon untuk meminta penjelasan sekaligus menghubungkan awak media dengan Mulyadi (Wewe). Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun respons atas upaya konfirmasi tersebut.

Apabila informasi dan dugaan yang disampaikan warga tersebut terbukti benar, maka pelaksanaan proyek itu berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar Program P3A-TGAI yang mengedepankan swakelola, partisipasi aktif P3A, transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Kaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *