Karawang, Mediatnipolri.com// 25 Juli 2026 – Asosiasi Pengrajin dan Pedagang Kue Terangsari (ASPEK) terus memperkuat organisasi dengan membentuk kepengurusan yang berfokus pada pemberdayaan dan perlindungan pelaku UMKM. Salah satu langkah tersebut adalah penunjukan Nana Sumarna sebagai Seksi Bantuan Hukum, Staf Legal/Advokasi untuk masa bakti 2026–2031.
Dalam menjalankan amanah tersebut, Nana Sumarna berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada seluruh anggota ASPEK, mulai dari konsultasi hukum, advokasi, penyuluhan hukum, hingga pendampingan dalam pengurusan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, PIRT, pendaftaran merek, dan berbagai aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan kegiatan UMKM.
Keberadaan Seksi Bantuan Hukum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pengrajin dan pedagang kue Terangsari sehingga setiap anggota dapat menjalankan usahanya secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan pendampingan, ASPEK juga akan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan usaha melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan konsultasi hukum, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, harmonis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Nana Sumarna menyampaikan bahwa perlindungan hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam pengembangan UMKM.
> “Pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan keterampilan produksi dan pemasaran, tetapi juga pemahaman hukum agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.”
Dengan semangat “Bersama ASPEK, Maju Bersama, Sejahtera Bersama”, kepengurusan periode 2026–2031 diharapkan mampu menjadi wadah yang profesional dalam membina, melindungi, dan meningkatkan daya saing para pengrajin serta pedagang kue Terangsari di Kabupaten Karawang.
Reporter: (Red/NK)
