BITUNG – Sulawesi Utara | MediaTNI-Polri.com — Persoalan yang sempat terjadi antara sejumlah pihak dalam lingkungan Forsa Warkop Kota Bitung akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi dan komunikasi secara terbuka. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mengakhiri kesalahpahaman sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif di wilayah Kota Bitung, Rabu (16/9/2026).
Ketua Forsa Warkop, Anto, menegaskan bahwa persoalan yang sebelumnya sempat menimbulkan ketegangan kini telah diselesaikan dengan baik. Kedua belah pihak memilih mengedepankan komunikasi, saling memahami dan tidak memperpanjang persoalan demi menjaga hubungan persaudaraan serta situasi yang kondusif.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., turut menjadi jembatan komunikasi bagi pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan dialog dan musyawarah dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan persoalan serta mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Kasat Intelkam Polres Bitung IPTU Christian Winter menyampaikan pentingnya seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif setelah proses mediasi dilakukan. Ia juga mengingatkan agar persoalan yang telah diselesaikan tidak kembali berkembang melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan maupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman baru.
“Hal ini sudah dimediasi langsung oleh Kapolres Bitung. Karena itu, mari kita sama-sama menjaga situasi agar tetap aman dan jangan lagi ada hal-hal yang tidak menyenangkan muncul di media sosial,” ujar IPTU Christian Winter.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Intelkam Polres Bitung, termasuk (KBO) Intelkam Polres Bitung Alfon, bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian persoalan. Kehadiran kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi serta memastikan proses penyelesaian berlangsung secara tertib dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Dalam momentum tersebut, Harisanto Pasa, Richard Mamuntu dan Mario Mamuntu memilih untuk berbesar hati, saling memaafkan serta kembali meneguhkan semangat persaudaraan. Kesepakatan damai itu menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengakhiri persoalan dan tidak memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Penyelesaian melalui dialog dan perdamaian juga memiliki relevansi dengan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dengan menekankan pemulihan serta keseimbangan kepentingan para pihak.
Selain itu, sistem hukum pidana nasional saat ini telah memasuki fase penerapan KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mulai berlaku dan mengatur, antara lain, mekanisme keadilan restoratif.
Momentum perdamaian tersebut menjadi pengingat bahwa perbedaan dan kesalahpahaman dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah dan niat baik. Semangat persaudaraan pun kembali diteguhkan dengan pesan bersama, “Torang Samua Basudara.” Seluruh elemen masyarakat diharapkan terus menjaga keamanan, kedamaian dan persaudaraan di Kota Bitung. Tutupnya,” ketua Forsa warkop Anto
