Mediatnipolri.com
BANYUASIN — Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Air Batu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Gudang tersebut disebut masih bebas beroperasi dan diduga menjalankan aktivitas penampungan maupun bongkar muat CPO.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas usaha, perizinan, asal-usul CPO, serta pengawasan terhadap aktivitas gudang tersebut. Jika benar beroperasi tanpa dokumen dan izin yang dipersyaratkan, keberadaan gudang itu perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.
Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. APH diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah gudang tersebut memiliki seluruh perizinan serta dokumen pendukung yang sah.
“APH harus bertindak, bukan sekadar menunggu laporan. Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum,” demikian sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari pengelola gudang, pemerintah setempat, serta instansi berwenang mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas gudang CPO tersebut.
