Pedoman AI

Spread the love

Diperbarui: 8 Oktober 2026.

Pedoman ini berlaku apabila Media TNI Polri menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu produksi konten.

Pengawasan dan Verifikasi

AI digunakan sebagai alat bantu. Manusia mengendalikan proses, memeriksa hasil, dan bertanggung jawab atas publikasi. Nama, angka, kutipan, gambar, serta informasi lain tetap diperiksa melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kejujuran dan Transparansi

Penggunaan AI yang berdampak signifikan pada karya jurnalistik dijelaskan. Gambar rekayasa, avatar, suara sintetis, dan iklan berbasis AI diberi keterangan. Peniruan figur atau suara harus memperoleh persetujuan yang diperlukan.

Perlindungan dan Koreksi

Penggunaan AI harus menghormati privasi, hak cipta, dan martabat manusia, serta menghindari kebohongan, fitnah, atau diskriminasi. Koreksi atas karya yang melibatkan AI diumumkan secara terbuka.

Ketentuan Kerja Redaksi

Redaksi tidak boleh membuat wawancara atau kutipan fiktif, maupun menyajikan ilustrasi AI sebagai foto kejadian nyata. Data narasumber rahasia dan identitas rentan tidak dimasukkan ke layanan AI tanpa dasar dan perlindungan yang memadai. Keputusan penerbitan tetap berada pada redaksi.

Rujukan: Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025.

Hubungi Redaksi

Untuk informasi, koreksi, hak jawab, dan pengaduan, kirim email ke beritaimn@gmail.com atau hubungi WhatsApp 0858-8583-4256. Sertakan tautan berita serta penjelasan yang relevan. Susunan pengelola tersedia pada halaman Redaksi.