Mediatnipolri.com
JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut menandai pergantian pucuk pimpinan Polri sekaligus membuka babak baru dalam agenda penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di Indonesia. Suyudi Ario Seto menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang pada hari yang sama dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Komjen Pol Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri. Pergantian tersebut menempatkan jajaran pimpinan baru Polri pada posisi strategis untuk menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Suyudi sebelumnya dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Ia dilantik sebagai Kepala BNN oleh Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025 dan kemudian memperoleh kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi.
Kini, Suyudi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Jenderal Polisi setelah resmi dipercaya menduduki jabatan Kapolri. Pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026.
Pergantian pucuk pimpinan Polri ini menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana kepolisian ke depan memperkuat penegakan hukum secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berbagai persoalan hukum, mulai dari pemberantasan tindak pidana narkotika, kejahatan konvensional, kejahatan terorganisir, hingga persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi kepemimpinan baru Polri.
Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum juga menjadi aspek penting yang tidak terpisahkan dari agenda kepolisian. Penegakan hukum tidak hanya dituntut tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada hari yang sama. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari perubahan susunan pimpinan sejumlah lembaga negara pada 1 Oktober 2026.
Dengan kepemimpinan baru tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret Polri dalam menjaga keamanan, memberantas kejahatan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan konsisten dan berkeadilan.
Reza js
