Pedoman Media Siber

Spread the love

Diperbarui: 8 Oktober 2026.

Media TNI Polri menjadikan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers sebagai acuan kerja redaksi.

Prinsip Pemberitaan

Informasi diperiksa, sumber dijelaskan, dan pihak yang berkaitan diberi kesempatan menyampaikan keterangan. Dalam pemberitaan yang belum lengkap karena kepentingan publik yang mendesak, keterbatasan verifikasi dijelaskan dan konfirmasi dilanjutkan.

Koreksi dan Hak Jawab

Kekeliruan ditindaklanjuti melalui ralat, koreksi, atau hak jawab yang ditautkan dengan berita terkait dan diberi waktu pemuatan. Pencabutan berita memerlukan alasan sesuai pedoman, bukan sekadar permintaan pihak yang keberatan.

Komentar dan Iklan

Isi buatan pengguna dimoderasi. Pembaca dapat melaporkan komentar bermasalah. Materi iklan atau berbayar harus ditandai agar dapat dibedakan dari berita.

Pengaduan

Kirimkan tautan artikel, bagian yang dipersoalkan, penjelasan, dan bahan pendukung kepada redaksi. Pengaduan yang tidak terselesaikan dapat diteruskan melalui mekanisme Dewan Pers.

Halaman ini memuat ringkasan penerapan. Rujukan lengkap: Pedoman Pemberitaan Media Siber, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

Hubungi Redaksi

Untuk informasi, koreksi, hak jawab, dan pengaduan, kirim email ke beritaimn@gmail.com atau hubungi WhatsApp 0858-8583-4256. Sertakan tautan berita serta penjelasan yang relevan. Susunan pengelola tersedia pada halaman Redaksi.