Sikap Sangga Maulana Ilham
Anggota Laskar Generasi Indonesia Berani (GIBRAN) Jawa Barat
Saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan, Bapak Nuzul Rachdy, yang memberikan penilaian terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai seorang pejabat publik sekaligus pimpinan lembaga legislatif daerah, seharusnya setiap pernyataan disampaikan secara proporsional, objektif, berdasarkan data, serta memahami konteks persoalan secara utuh.
Perlu dipahami bahwa sistem pendidikan setiap negara tidak dapat serta-merta disamakan satu banding satu dengan sistem pendidikan Indonesia.
Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Riwayat pendidikan tersebut merupakan perjalanan lintas sistem pendidikan dan lintas negara, sehingga tidak tepat apabila hanya dilihat dari nama sekolah, istilah “secondary school”, atau satu dokumen secara terpisah.
Bahkan dalam proses administrasi pendidikan Indonesia sendiri terdapat mekanisme penilaian dan penyetaraan dokumen hasil pendidikan luar negeri. Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyediakan mekanisme penilaian ijazah/dokumen hasil belajar luar negeri untuk menentukan kesetaraannya dengan jenjang pendidikan dalam sistem nasional.
Karena itu, persoalan ini semestinya dibahas dengan kepala dingin dan berdasarkan keseluruhan perjalanan akademik, bukan dengan menyederhanakannya menjadi kalimat yang berpotensi membangun persepsi bahwa seseorang “tidak berpendidikan”.
Lebih jauh lagi, kita harus membaca putusan MK secara utuh.
MK pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam persidangan tersebut. Namun, MK juga menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon, serta MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK juga menyatakan persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang.
Jadi, jangan memelintir putusan pengadilan menjadi kesimpulan yang lebih luas daripada apa yang benar-benar diputuskan.
Saya menghormati hak setiap warga negara, termasuk politisi, untuk memberikan pendapat. Tetapi sebagai masyarakat yang menginginkan demokrasi sehat, kita juga berhak mengingatkan:
Jangan jadikan persoalan pendidikan sebagai alat untuk merendahkan seseorang.
Jangan jadikan perbedaan pilihan politik sebagai alasan untuk mengabaikan fakta.
Dan jangan menjadikan putusan hukum sebagai bahan propaganda politik.
Sekelas Ketua DPRD seharusnya memahami bahwa pendidikan adalah persoalan akademik dan administratif, sementara politik adalah persoalan pilihan dan kepentingan. Keduanya jangan dicampuradukkan.
Kalau memang ada persoalan administrasi atau kesetaraan pendidikan, mari kita dorong lembaga yang berwenang untuk memberikan penjelasan secara transparan dan terbuka. Bukan membangun opini berdasarkan asumsi.
Karena pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan selembar ijazah.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kedewasaan demokrasi kita.
Apakah isu ini benar-benar murni persoalan administrasi pendidikan?
Ataukah publik mulai melihat adanya tarik-menarik kepentingan politik di balik polemik yang terus diperpanjang?
Saya tidak ingin menuduh siapa pun.
Namun saya berhak bertanya:
Mengapa persoalan ini terus dimainkan setelah proses hukum berjalan dan putusan telah dibacakan?
Kalau memang persoalannya pendidikan, mari bicara pendidikan.
Kalau persoalannya hukum, mari hormati hukum.
Tetapi kalau persoalannya sudah masuk ke wilayah politik, maka masyarakat juga berhak membaca dan menilai motif politiknya secara kritis.
Jangan sampai persoalan ijazah hanya menjadi pintu masuk untuk pertarungan politik yang lebih besar.
Kami di Laskar Generasi Indonesia Berani (GIBRAN) Jawa Barat akan tetap mengedepankan sikap kritis, rasional, dan konstitusional.
Berbeda pendapat adalah demokrasi.
Mengkritik adalah hak.
Tetapi menyampaikan kritik juga harus berdasarkan data, etika, dan tanggung jawab moral.
Sangga Maulana Ilham
Anggota Laskar Generasi Indonesia Berani (GIBRAN) Jawa Barat
