43 Hari Berlalu, Sri Lestari Pertanyakan Penanganan Kasus Perusakan MJS 06, Barang Bukti Kendaraan Diduga Telah Dijual

43 Hari Berlalu, Sri Lestari Pertanyakan Penanganan Kasus Perusakan MJS 06, Barang Bukti Kendaraan Diduga Telah Dijual

Spread the love

 

KLATEN, Mediatnipolri.com — Penanganan perkara dugaan perusakan kendaraan milik Sri Lestari, pemilik cruiser MJS 06, menjadi sorotan setelah korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Sri Lestari mengaku mempertanyakan keputusan penyidik yang dinilai belum menjerat pihak yang menurutnya bertanggung jawab, sementara salah satu kendaraan yang disebut sebagai barang bukti diduga telah diperjualbelikan.

Setelah 43 hari berlalu sejak peristiwa tersebut, Sri Lestari kembali mendatangi Polres Klaten untuk meminta kejelasan penanganan perkara. Ia mendesak agar seseorang berinisial Wendra segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum apabila terbukti terlibat, serta meminta enam kendaraan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut segera diamankan sebagai barang bukti.

Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah sepeda motor Honda RS berwarna putih dengan nomor polisi AB 1028 NY, yang menurut keterangan Sri Lestari merupakan milik Wendra. Ia menduga kendaraan tersebut telah dijual, meskipun berkaitan dengan perkara yang sedang dipersoalkan.

*Korban Pertanyakan Penilaian Unsur Pidana*

Sri Lestari menyampaikan keberatan atas penanganan perkara yang disebutnya bermula dari penangkapan delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan. Menurut keterangannya, penangkapan tersebut dilakukan oleh warga dengan dukungan keterangan sejumlah saksi, termasuk karyawan dan seorang kanit kepolisian.

Ia menilai keterangan para saksi semestinya menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikannya, IPDA Budi Hartono, S.H., menilai unsur tindak pidana belum terpenuhi sehingga pihak-pihak yang diamankan tidak diproses sebagaimana yang diharapkan korban.

Sri Lestari juga menyebut adanya persoalan dalam alur perkara yang dilimpahkan kepada kejaksaan. Menurut keterangannya, pihak kejaksaan menilai berkas atau alur perkara yang disampaikan belum memenuhi unsur yang diperlukan. Ia mempertanyakan penetapan pihak berinisial RP yang dinilainya bukan pelaku utama, sementara pihak berinisial WP disebutnya sebagai orang yang semestinya didalami keterlibatannya.

Meski demikian, penilaian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik dan pihak kejaksaan. Belum terdapat keterangan resmi dari kedua institusi tersebut dalam bahan informasi yang disampaikan untuk pemberitaan ini.

*Menolak Menjadi Saksi karena Merasa Dirugikan*

Sri Lestari menegaskan dirinya menolak menandatangani dokumen yang menempatkannya sebagai saksi karena khawatir keterangan dan posisi hukumnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.

“Mengapa saya harus menjadi saksi pencuri?” demikian keberatan yang disampaikan Sri Lestari terkait proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara posisi dirinya sebagai pihak yang mengaku mengalami kerugian dan alur perkara yang sedang berjalan. Sri Lestari meminta aparat penegak hukum mengedepankan fakta, memeriksa seluruh keterangan saksi, serta memastikan setiap pihak diproses berdasarkan bukti yang sah.

Menurut pengakuannya, kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai kurang lebih Rp2 miliar. Nilai kerugian itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen kepemilikan, perhitungan kerugian, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

*Minta Seluruh Barang Bukti Diamankan*

Selain enam kendaraan yang disebut berkaitan dengan perkara, Sri Lestari meminta agar peralatan yang diduga digunakan dalam perusakan turut diamankan. Peralatan tersebut, menurut keterangannya, meliputi tabung gas, gerinda, dan sejumlah alat lainnya.

Ia menilai pengamanan barang-barang tersebut penting untuk mendukung proses penyelidikan, menguji keterangan para saksi, serta memastikan barang yang berkaitan dengan perkara tidak berpindah tangan atau hilang sebelum proses hukum selesai.

Dugaan penjualan kendaraan yang disebut sebagai barang bukti menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk ditelusuri. Namun, status kendaraan tersebut sebagai barang bukti resmi, kepemilikan, riwayat transaksi, serta dugaan penjualannya perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan pihak berwenang.

*Desak Transparansi dan Profesionalitas Penanganan Perkara*

Sri Lestari berharap Polres Klaten memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara, termasuk dasar penilaian unsur pidana, status pihak-pihak yang sebelumnya diamankan, serta langkah pengamanan barang yang berkaitan dengan dugaan perusakan.

Ia juga berharap pergantian susunan pimpinan Polri dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalitas aparat dalam menangani laporan masyarakat.

Kasus ini membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang. Konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara, pimpinan Polres Klaten, dan pihak kejaksaan diperlukan untuk mengetahui status hukum terbaru, alasan penilaian terhadap unsur pidana, serta kepastian mengenai keberadaan dan status barang-barang yang dipersoalkan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan yang dapat mengonfirmasi atau menjawab seluruh keberatan Sri Lestari. Oleh karena itu, dugaan perusakan, dugaan penjualan kendaraan, serta tudingan adanya ketidaksesuaian dalam penanganan perkara tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan resmi.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penanganan perkara diharapkan berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum, sehingga hak korban terlindungi dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

( Tim C )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *