*Diduga Berulang Kali Angkut Solar Subsidi, Armada Tronton di SPBU 34.156.06 Balaraja Jadi Perhatian*

*Diduga Berulang Kali Angkut Solar Subsidi, Armada Tronton di SPBU 34.156.06 Balaraja Jadi Perhatian*

Spread the love

 

Tangerang Banten, Mediatnipolri.com — Dugaan penyalahgunaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Sebuah truk tronton berkabin hijau yang diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas besar ditemukan saat penelusuran tim gabungan wartawan dan lembaga di SPBU 34.156.06, Rest Area Balaraja KM 43 A Tol Tangerang–Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penelusuran tersebut disebut berlangsung pada Jumat (16/11/2026) sekitar pukul 19.49 WIB. Tim menduga kendaraan itu digunakan untuk melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pembelian BBM bersubsidi menggunakan sistem barcode.

Berdasarkan keterangan tim di lapangan, truk tersebut memiliki kabin, bak, dan terpal berwarna hijau. Kendaraan itu diduga dilengkapi tangki tambahan atau kempu berkapasitas besar, pompa, serta selang yang terhubung dengan sistem penampungan bahan bakar. Namun, kapasitas tangki dan jumlah solar yang sebenarnya diangkut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.

Sopir Mengaku Telah Mengisi BBM Berulang Kali*

Dalam penelusuran tersebut, seorang sopir yang ditemui tim mengaku telah beberapa kali melakukan pengisian solar di SPBU yang sama dalam satu hari. Sopir tersebut menyatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan atas perintah pihak lain.

“Sehari ini memang sudah beberapa kali saya mengisi di SPBU ini, saya hanya pekerja atas suruhan Pak Teddy, Pak Pur dan Pak Danu” ujar sopir tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan tim penelusuran.

Keterangan itu masih perlu didalami untuk memastikan identitas pihak-pihak yang disebut, peran masing-masing, serta kebenaran dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan pengisian solar bersubsidi tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam penelusuran ini.

Informasi masyarakat yang dihimpun tim juga menyebut aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan tronton dan truk diduga telah berlangsung berulang kali. Meski demikian, dugaan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap riwayat transaksi, dokumen kendaraan, penggunaan barcode, dan tujuan distribusi BBM.

*Dugaan Keterlibatan Pihak Internal SPBU Perlu Diklarifikasi*

Tim penelusuran mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan atau pengetahuan pihak internal SPBU terhadap aktivitas pengisian tersebut. Akan tetapi, informasi itu belum dapat dipastikan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerja sama atau pelanggaran oleh pengelola SPBU.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, tim telah berupaya meminta konfirmasi kepada mandor SPBU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sopir, termasuk individu berinisial atau bernama Teddy, Pur, Danu, dan Ayu, juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak yang berprofesi sebagai wartawan tidak dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.

*Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Diharapkan Turun Tangan*

Tim gabungan wartawan dan lembaga menyatakan telah mengumpulkan dokumentasi visual serta rekaman yang diklaim berkaitan dengan aktivitas tersebut. Bukti itu direncanakan menjadi bahan pendukung apabila laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Tim juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Balaraja, Polres Tangerang, dan Polda Banten, serta pihak Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk meminta pemeriksaan dan verifikasi atas temuan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui apakah pengisian solar telah sesuai dengan ketentuan, apakah kendaraan digunakan untuk mengangkut BBM secara sah, serta apakah terdapat indikasi penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun keterlibatan individu tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

*Ancaman Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi*

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut terhadap suatu peristiwa harus mempertimbangkan unsur tindak pidana yang terpenuhi, hasil pemeriksaan, serta bukti yang diperoleh penyidik. Penggunaan kendaraan bertangki tambahan atau pengisian BBM berulang kali, dengan sendirinya, belum membuktikan terjadinya tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 34.156.06 Rest Area Balaraja KM 43 A masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi. Belum terdapat keterangan resmi yang memastikan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Tim penelusuran menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mendorong pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

( Team C )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *