DESRI NAGO: UDARA BERSIH ADALAH HAK — JANGAN BIARKAN ASAP MENJADI NASIB YANG TAK BERAKHIR!

DESRI NAGO: UDARA BERSIH ADALAH HAK — JANGAN BIARKAN ASAP MENJADI NASIB YANG TAK BERAKHIR!

Spread the love

Mediatnipolri.com

PALEMBANG — 17 Oktober 2026
Palembang sedang tidak dalam kondisi yang baik. Kabut asap tebal kembali menyelimuti kota, mengganggu kesehatan warga, menurunkan jarak pandang, dan menurunkan kualitas udara secara drastis.

Ini bukan kali pertama terjadi — tahun demi tahun pola yang sama terus berulang, seolah tak ada solusi nyata yang diambil. Warga sudah lelah, anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan menjadi pihak yang paling menderita akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Setiap pagi warga membuka jendela dan bukan cahaya matahari yang mereka temukan, melainkan kabut pekat yang menyengat mata dan paru-paru. Ini bukan sekadar ketidaknyamanan — ini pelanggaran hak dasar yang terjadi berulang-ulang di depan mata kita!

Menyikapi situasi yang kian memburuk ini, Desri Nago, SH, Ketua Umum POSE-RI, menyampaikan kecaman kerasnya: “Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Menghirup udara yang sehat bukan kemewahan, bukan anugerah yang harus ditunggu, melainkan hak yang dijamin konstitusi. Jangan biarkan asap tebal ini menjadi nasib yang tak berakhir bagi warga Palembang setiap tahunnya!”

Ia menegaskan bahwa keberadaan kabut asap bukanlah bencana alam yang tak terhindarkan. Asap karhutla adalah akibat langsung dari pembakaran lahan yang disengaja — sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum dan merugikan banyak orang. Di balik setiap helaan napas yang sesak, ada pihak yang sengaja membakar demi keuntungan sesaat, tanpa peduli ribuan nyawa yang terancam. Keuntungan pribadi tidak boleh dibayar dengan kesehatan seluruh masyarakat!

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang membakar hutan. Bagi yang melakukannya dengan sengaja dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Jika karena kelalaian, ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, membuka lahan dengan cara membakar juga dilarang keras. Pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Dalam KUHP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, sengaja menyebabkan kebakaran diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan karena kelalaian diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Sanksi hukum sudah jelas dan berat. Maka jangan sampai aturan ini hanya tersimpan di lembaran undang-undang saja. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Desri Nago. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, dan memastikan bahwa udara bersih bukan sekadar harapan kosong bagi warga Palembang. Jangan tunggu sampai api padam lalu semua kembali diam — karena saat asap hilang, pelakunya sering kali luput dari jerat hukum. Cegah sebelum terbakar, usut tuntas yang sudah membakar, dan berikan warga Palembang masa depan yang bebas dari racun asap setiap tahun!

(Compers Tim Desri Nago)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *