SEMARANG, JAWA TENGAH Mediatnipolri.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menjadi sorotan setelah awak media menemukan aktivitas pemindahan cairan yang diduga solar dari sejumlah galon air mineral ke sebuah truk tangki di Jalan Muktiharjo Raya Nomor 10B, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 19 Oktober 2026.
Dalam penelusuran tersebut, sebuah Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi L 1944 DBK turut menjadi perhatian karena dicurigai berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM menuju gudang atau garasi yang disebut berhubungan dengan PT Sinar Raya Energy. Namun, hubungan kendaraan tersebut dengan aktivitas pemindahan BBM masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Di lokasi, awak media melihat sejumlah galon air mineral yang disebut berisi BBM jenis solar. Cairan tersebut tampak dituang ke dalam ember, kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa bermerek Sanyo ke sebuah truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi H 9653 OV.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, tujuan pemindahan, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan distribusi dan penyimpanan BBM. Meski demikian, jenis BBM yang dipindahkan, status subsidinya, dan legalitas aktivitas tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan di lapangan.
*Penjaga Gudang Sebut Truk Berkaitan dengan Perusahaan*
Dalam keterangan kepada awak media, seorang penjaga gudang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut truk tangki tersebut berkaitan dengan PT Sinar Raya Energy atau gudang yang dijaganya. Penjaga itu juga menyebut seseorang berinisial INDR.
Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi independen. Hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan identitas, jabatan, maupun keterlibatan INDR dalam aktivitas pemindahan BBM tersebut. Hubungan operasional antara kendaraan, lokasi, dan perusahaan yang disebutkan juga masih perlu diperjelas.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab, antara lain dari mana BBM tersebut berasal, siapa pemasoknya, untuk tujuan apa BBM dikumpulkan, serta apakah pemindahan ke truk tangki disertai dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan terhadap dokumen pembelian dan pengangkutan, asal pasokan, serta keterangan pengelola lokasi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan menghindari kesimpulan berdasarkan dugaan semata.
Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Diharapkan Menindaklanjuti
Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Polsek Genuk sesuai kewenangan masing-masing.
Aparat diharapkan melakukan verifikasi lapangan, menelusuri asal-usul BBM, memeriksa legalitas penyimpanan dan pemindahan, serta memastikan apakah kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan pengangkutan BBM.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penyelidikan dan penyidikan perlu dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Pemeriksaan juga dapat mencakup kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih luas apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Penanganan secara profesional penting untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya. Subsidi energi merupakan dukungan negara yang ditujukan bagi konsumen dan sektor yang berhak, sehingga penyimpangan yang terbukti dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.
Di sisi lain, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keberadaan kendaraan di lokasi, keterangan seorang saksi, maupun dugaan keterkaitan dengan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
*Perspektif Hukum: Dugaan Harus Diuji Berdasarkan Bukti*
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana, termasuk sifat BBM, bentuk perbuatan, dan keterlibatan masing-masing pihak.
Ketentuan lain, termasuk KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, perlu dipertimbangkan sesuai relevansi dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap aktivitas pemindahan BBM secara otomatis merupakan tindak pidana; penilaiannya harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
Apabila pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana lain, aparat perlu menentukan pasal yang tepat berdasarkan bukti, waktu kejadian, dan hubungan antara ketentuan pidana umum dengan ketentuan khusus di bidang migas.
Dengan demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan melalui proses hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
*Menunggu Klarifikasi Perusahaan dan Aparat Berwenang*
Dugaan aktivitas pemindahan BBM di Jalan Muktiharjo Raya Nomor 10B, Genuk, Semarang, masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Apakah cairan tersebut benar merupakan solar bersubsidi? Apakah penyimpanan dan pemindahannya telah memenuhi ketentuan? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran?
Jawaban atas pertanyaan itu memerlukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran dokumen BBM, asal pasokan, tujuan pengangkutan, dan hubungan operasional antara kendaraan serta lokasi yang disebutkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, maupun Polsek Genuk terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari PT Sinar Raya Energy dan pihak berinisial INDR juga masih diperlukan.
Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Sinar Raya Energy, pihak yang disebutkan, serta aparat berwenang demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status BBM yang ditemukan, legalitas aktivitas di lokasi, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
( Team C )
