Banjir Berulang di Terowongan Tol Semarang Jadi Sorotan, Dr. Budiyono Siapkan Langkah Hukum

Banjir Berulang di Terowongan Tol Semarang Jadi Sorotan, Dr. Budiyono Siapkan Langkah Hukum

Spread the love

 

SEMARANG, JAWA TENGAH Mediatnipolri.com – Banjir yang berulang di terowongan bawah jalan tol dekat Universitas Semarang (USM), kawasan Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang dilaporkan kerap terjadi saat musim hujan tersebut mendorong warga terdampak mendesak PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan instansi terkait memberikan kepastian mengenai langkah penanganan yang akan dilakukan.

Selain mengganggu mobilitas masyarakat, genangan air di lokasi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak ditangani secara tepat. Warga pun meminta solusi jangka panjang agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap musim hujan.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, menyatakan siap mempersiapkan somasi kepada pihak yang berwenang apabila tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian persoalan tersebut. Langkah hukum itu dimaksudkan untuk meminta klarifikasi resmi, memperjelas tanggung jawab, serta mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan dalam konteks upaya warga memperjuangkan kepastian penanganan banjir pada Sabtu (24/10/2026).

*Warga Mengaku Telah Mendatangi Jasa Marga*

Wahyudi, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan bahwa dirinya bersama perwakilan masyarakat telah beberapa kali mendatangi kantor Jasa Marga untuk menyampaikan keluhan terkait banjir yang berulang di terowongan tersebut.

Menurut Wahyudi, warga sebelumnya memperoleh informasi bahwa persoalan itu akan dibahas bersama pihak terkait. Namun, hingga saat ini, warga masih menantikan kepastian mengenai hasil pembahasan, bentuk solusi yang akan diterapkan, serta waktu pelaksanaannya.

Kondisi tersebut membuat masyarakat berharap adanya penjelasan resmi yang tidak hanya berupa koordinasi, tetapi juga disertai langkah konkret dan target penyelesaian yang dapat dipantau.

Sementara itu, Widi Astono, sesepuh warga di sekitar lokasi terdampak, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penanganan banjir secara menyeluruh.

“Warga membutuhkan kepastian, bukan terus menghadapi kekhawatiran setiap kali musim hujan tiba. Kami ingin mengetahui solusi yang akan diambil, kapan dilaksanakan, dan bagaimana pihak terkait memastikan persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Widi Astono.

*Empat Tuntutan Utama Masyarakat*

Masyarakat terdampak mendorong pihak berwenang memberikan jawaban resmi mengenai sejumlah hal yang dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan banjir di terowongan tersebut.

Pertama, solusi permanen melalui kajian teknis yang memadai, termasuk evaluasi kapasitas dan fungsi drainase serta kemungkinan alternatif penanganan infrastruktur sesuai hasil kajian.

Kedua, kejelasan tanggung jawab, terutama mengenai pihak yang memiliki kewenangan atas infrastruktur terowongan, sistem drainase, dan pengendalian genangan di lokasi tersebut.

Ketiga, transparansi perencanaan, meliputi penjelasan tahapan kajian teknis, rencana pekerjaan, serta kebutuhan anggaran apabila program penanganan telah disusun.

Keempat, target waktu penanganan yang terukur, disertai langkah mitigasi untuk melindungi pengguna jalan selama musim hujan, termasuk pemantauan genangan, pemasangan peringatan, dan pengalihan arus apabila kondisi dinilai membahayakan.

Warga menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui rapat koordinasi tanpa tindak lanjut yang jelas. Masyarakat menginginkan pembagian tanggung jawab yang tegas, rencana kerja yang transparan, serta informasi mengenai perkembangan penanganan.

*Somasi Disiapkan sebagai Langkah Hukum*

Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme komunikasi dan jalur hukum yang tersedia.

Somasi dipersiapkan sebagai salah satu opsi formal untuk meminta penjelasan dan mendorong kepastian penyelesaian. Sebelum dilayangkan, pihak yang tepat sebagai penerima somasi, dasar tuntutan, serta kewajiban hukum yang relevan perlu dipastikan agar langkah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya hukum tersebut juga diharapkan dapat mendorong pihak berwenang menyampaikan posisi resmi mengenai persoalan banjir, termasuk langkah yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjut yang akan ditempuh.

Di sisi lain, penanganan jangka pendek tetap diperlukan untuk mengurangi risiko bagi masyarakat. Pemantauan kondisi terowongan, pemberian peringatan kepada pengguna jalan, serta pengaturan atau pengalihan arus apabila diperlukan menjadi bagian dari langkah mitigasi yang patut dipertimbangkan oleh instansi berwenang.

Untuk jangka panjang, evaluasi teknis secara menyeluruh dibutuhkan guna menentukan penyebab genangan dan memilih solusi yang efektif, aman, serta berkelanjutan.

*Kepastian Penanganan Masih Dinantikan*

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status resmi program penanganan, nilai anggaran, dan jadwal pelaksanaan belum terverifikasi. Konfirmasi dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk., pengelola ruas tol yang berwenang, serta instansi pemerintah terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

Banjir berulang di terowongan tersebut bukan semata persoalan genangan air, melainkan juga menyangkut keselamatan publik, aksesibilitas, dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Karena itu, warga berharap persoalan ini tidak kembali berhenti pada pembahasan tanpa kepastian tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan penjelasan resmi mengenai solusi yang dipilih, pihak yang bertanggung jawab, serta target waktu realisasi penanganan.

Keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat perlu menjadi prioritas dalam setiap langkah penanganan. Kepastian informasi, mitigasi risiko, dan solusi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi hal yang dinantikan warga terdampak.

Team membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Jasa Marga (Persero) Tbk., pengelola ruas tol terkait, Pemerintah Kota Semarang, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, serta instansi terkait lainnya demi menjamin akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik.

(Tim C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *