Polda Sumsel Usut 63 Kasus Karhutla, 53 Orang Jadi Tersangka, Satu Korporasi Terseret

Polda Sumsel Usut 63 Kasus Karhutla, 53 Orang Jadi Tersangka, Satu Korporasi Terseret

Spread the love

Mediatnipolri.com

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Kamis (29/10/2026), polisi menangani 63 laporan polisi dengan menetapkan 53 orang sebagai tersangka perorangan. Selain itu, penyidik membidik 20 klaster korporasi di tujuh kabupaten, dengan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengusutan tersebut, luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 134,31 hektare. Penyidik kini terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan alat bukti yang sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic, menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla saat memaparkan laporan kepada Kabareskrim Polri melalui konferensi video, Kamis (29/10/2026).

“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” ujar Ronni.

OKI Terbanyak, Tujuh Perusahaan Masuk Penyelidikan

Dari 20 klaster korporasi yang didalami penyidik, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni tujuh perusahaan. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.

Di Kabupaten Ogan Ilir, penyelidikan mencakup PT SGN dan PT BMI. Sementara di Muara Enim terdapat PT CVA, PT BA, dan PT SAA, serta di Banyuasin terdapat PT PN dan PT SIP.

Penyidik juga mendalami PT LPI dan PT CT di OKU Timur, PT LSI dan PT BSS di Musi Rawas Utara (Muratara), serta PT PML di OKU Selatan.

Meski demikian, masuknya nama-nama perusahaan tersebut dalam proses penyelidikan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Komitmen tersebut, menurut Rony, sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri agar penanganan karhutla dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai perintah Presiden, perintah Bapak Kapolri, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan, proses penegakan hukum tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperkuat pembuktian, Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik mendatangi langsung lokasi kebakaran untuk mengumpulkan bukti dan mendalami penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Kedepannya kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih, tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,” jelasnya.

Brimob Dikerahkan Bantu Pemadaman

Selain mengusut dugaan tindak pidana, Polda Sumsel mengerahkan personel Brimob untuk membantu pemadaman kebakaran di sejumlah titik, termasuk kawasan suaka margasatwa.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengendalikan api dan menekan risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas. Upaya pemadaman berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar dampak kebakaran dapat dikendalikan sekaligus pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.

Hingga 29 Oktober 2026, penanganan karhutla di Sumsel mencatat 63 laporan polisi, 53 tersangka perorangan, 20 klaster korporasi yang didalami, serta satu korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 134,31 hektare.

Publik kini menanti konsistensi Polda Sumsel dalam menuntaskan seluruh perkara, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan korporasi. Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berbasis bukti menjadi kunci agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah kebakaran berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *