Mediatnipolri.com
BANYUASIN – DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan bersama Masyarakat Betung Bersatu Kelompok Tani Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Desa Bukit, Desa Sri Kembang, dan Desa Lubuk Karet menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kamis (29/10/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 500 orang
Massa aksi berkumpul di Gerbang Kilometer 52 kawasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sekitar pukul 09.00 WIB sebelum bergerak menuju Kantor BPN Kabupaten Banyuasin pada pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Kejari Banyuasin pada pukul 11.25 WIB.
Desak Transparansi Proses Perpanjangan HGU
Dalam aksi di Kantor BPN Banyuasin, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin meninjau dan membatalkan usulan perpanjangan HGU PTPN VII Betung Krawo
Selain itu, peserta aksi meminta agar proses perpanjangan HGU tidak dilanjutkan sebelum seluruh persoalan pertanahan, termasuk riwayat HGU, peta batas, status tanah, dan potensi tumpang tindih hak, diperiksa secara cermat dan transparan.
Koordinator aksi, Indra Setiawan, S.E., bersama sejumlah koordinator lapangan menyampaikan aspirasi masyarakat agar persoalan lahan yang diklaim sebagai hak petani dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam orasinya, massa juga meminta penjelasan mengenai kewajiban perusahaan terkait pelepasan lahan di Desa Rimba Asam yang menurut mereka berkaitan dengan keputusan gubernur belum di penuhi PTPN VII Betung Krawo. Mereka turut mempertanyakan perkembangan proses pengajuan atau perpanjangan HGU perusahaan serta hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan di Rumah Dinas Bupati Banyuasin.
Massa berharap masyarakat dapat dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan dan diberikan kesempatan menyampaikan data serta bukti dasar yang berkaitan dengan klaim atas lahan tersebut.
Abdul Hanif Ketua GAPOKTAN Rimba Asam Koordinator Kelurahan Rimba Asam
1. Meminta agar BPN tidak lagi memproses Perpanjangan HGU PTPN sebelum Hak kebun Plasma mereka dipenuhi sesuai dengan SK Gubernur yang menjadi bagian dasar kami
2.Meminta BPN Membuat Surat pernyataan bahwa PTPN tetap legal melakukan kegiatan pengelolaan Kebun walaupun Sudah berakhir atau tanpa HGU Sesuai dengan Pernyataan salah satu Pegawai BPN ketika Audiensi di Rumah dinas Bupati
3. Meminta Hak dan Kewajiban lahan tidak pernah dilaksanakan oleh PTPN VII untuk Petani
Siswandi kordinator Sri kembang Bersatu menanyakan mengapa Pemkab Muba bisa menghentikan kegiatan PTPN di Areal tanpa HGU 357 HA, Tetapi Pemkab Banyuasin khususnya BPN tidak bisa menghentikan kegiatan PTPN yang tanpa HGU 184 HA tersebut Siswandi meminta kejelasan lahan 184 Ha diluar HGU
King Syafei Kordinator Bukit Bersatu meminta BPN menelusuri lahan milik mantan manajer PTPN yang berada bersebelahan dengan lahan PTPN yang disinyalir masuk dalam HGU PTPN
BPN Sebut Proses Masih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat
Perwakilan massa diterima oleh Syarif Hidayat, S.ST., M.Si., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh PROGAN Sumsel dan Masyarakat Betung Bersatu serta Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam secara tertib dan damai.
BPN menjelaskan bahwa persoalan HGU perusahaan telah disampaikan kepada kementerian terkait melalui surat resmi. Menurut pihak BPN, proses perpanjangan HGU tersebut memerlukan penanganan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya.
Saat ini, proses masih berjalan dan pihak BPN Kabupaten Banyuasin menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ke depannya, direncanakan pembentukan tim gabungan untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin juga menyatakan akan meneruskan aspirasi keberatan masyarakat kepada pimpinan
Dalam pembahasan lanjutan sekitar pukul 10.25 WIB, perwakilan BPN menyampaikan bahwa pihaknya akan mendiskusikan kembali aspirasi masyarakat secara internal, termasuk permintaan terkait surat pernyataan yang sebelumnya dibahas di Rumah Dinas Bupati Banyuasin.
BPN juga meminta masyarakat menyampaikan permohonan secara resmi agar dapat menjadi dasar pembentukan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebelum Panitia B dari pemerintah pusat turun ke lokasi.
Pihak BPN menyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan persoalan, bukti, dan klaim hak mereka ketika pemeriksaan lapangan dilaksanakan. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan permohonan perpanjangan HGUpihaknya siap memfasilitasi kepentingan masyarakat
Massa Sampaikan Pengaduan ke Kejari Banyuasin
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor BPN, massa bergerak menuju Kantor Kejari Banyuasin dan tiba sekitar pukul 11.25 WIB.
Dalam aksi tersebut, PROGAN Sumsel Masyarakat Betung Bersatu mendesak Kejari Banyuasin menindaklanjuti pengaduan tertulis Nomor 127/DPW-PROGAN/SS/VII/2026 tentang dugaan pemanfaatan lahan HGU yang telah berakhir dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Massa meminta agar dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga meminta pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai dengan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan apresiasi kepada Kejari Banyuasin atas penanganan sejumlah perkara hukum di wilayah Kabupaten Banyuasin. Mereka berharap pengaduan terkait persoalan lahan HGU juga memperoleh penanganan secara profesional dan transparan.
Perwakilan massa kemudian menyerahkan surat pernyataan aksi kepada pihak Kejari Banyuasin sebagai bagian dari penyampaian aspirasi dan pengaduan.
Kejari: Pengaduan Sedang Ditelaah dan Diklarifikasi
Perwakilan massa diterima oleh Kalvin Parulian Pakpahan, S.H., M.H., Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin, sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Banyuasin menyampaikan apresiasi kepada PROGAN Sumsel atas penyampaian aspirasi yang berlangsung aman dan kondusif.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pengaduan tertulis terkait persoalan lahan tersebut telah diterima. Selanjutnya, pengaduan telah ditelaah dan proses pengumpulan bahan keterangan serta data pendukung masih berlangsung.
Kejari Banyuasin juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan dan mengklarifikasi data dari berbagai pihak terkait untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam penanganan pengaduan tersebut.
Selain itu, pihak kejaksaan menyatakan masih menunggu hasil keputusan dari kementerian terkait sebagai bagian dari perkembangan persoalan yang disampaikan.
Sedangkan Kejari Banyuasin menyatakan pengaduan masyarakat masih dalam tahap penelaahan, pengumpulan data, dan klarifikasi.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum dengan memperhatikan bukti serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Sementara Erni Yusnita, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin berjanji akan mempercepat Proses Pengaduan tersebut. Erni juga mengucapkan terima kasih apa yang menjadi aspirasi masyarakat hari ini kami terima sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Banyuasin.
