Mediatnipolri.com
MUBA – Polsek Sanga Desa melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pengecekan lapangan terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat atas nama Tri Sutrisno dengan pihak perusahaan PT Lonsum di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan proses pengecekan objek lahan yang diperselisihkan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sanga Desa diwakili Kanit Intelkam Ipda Elyas Pikal, S.H., M.Si., didampingi Kanit Samapta Ipda Eddyson, Ps. Kanit Binmas Aipda Tulus Ade S., anggota Unit Intel Briptu Rigen, serta personel BKO Brimob yang bertugas di PT Lonsum.
Turut hadir Manajer PT Lonsum, Bapak Sinaga, bersama sejumlah asisten perusahaan serta pihak masyarakat, yakni Tri Sutrisno, Uju, Muklis, dan Hanafiah.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, objek lahan yang menjadi perselisihan antara kedua belah pihak diketahui memiliki luas kurang lebih 0,4 hektare.
Dari hasil kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali melakukan pertemuan pada Selasa, 10 November 2026, bertempat di Kantor PT Lonsum. Dalam pertemuan lanjutan tersebut, masing-masing pihak diminta membawa dokumen atau bukti kepemilikan maupun penguasaan tanah sebagai bahan pembahasan dan pencocokan data.
Kedua belah pihak juga menyatakan kesediaannya untuk menerima hasil kesepakatan atau keputusan yang akan dibahas dalam pertemuan lanjutan tersebut.
Polsek Sanga Desa berharap melalui komunikasi, dialog, dan penyelesaian secara musyawarah, persoalan sengketa lahan ini dapat menemukan titik terang tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga setiap proses penyelesaian permasalahan dapat berjalan dengan aman dan mengedepankan jalur yang sesuai ketentuan hukum.
