Talaud – PJ Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Fransiskus Manumpil, diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Jumat (02/03/2025).
Manumpil datang dengan pakaian hitam putih dan menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam di ruangan Subdit Tipidkor nomor 8 sejak pukul 11.00 WITA hingga 15.00 WITA. Pada hari Jumat (28/02/2025)
Saat keluar, Manumpil tampak tersenyum kepada awak media.
Dia mengaku kedatangannya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah GMIM.
“Saya diminta keterangan terkait penggunaan dana hibah di GMIM,” ujarnya.
Menurutnya dia, dirinya ditanya penyidik sekira 5 pertanyaan.
“Sekitar 4 hingga 5 pertanyaan. Saya diperiksa sebelum makan siang, terus ada istirahat makan dan lanjut sampai selesai sekarang,” tandas Manumpil.
Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana”
Atas pemeriksaan kepada PJ Bupati Talaud, Ato Tamila sekaligus Ketua Dewan komando Daerah LSM KIB SULUT pada saat di mintai tanggapan mengenai hal ini,Ato mengatakan bahwa penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat di pertanggungjawabkan alias fiktif dan
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti adukumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hiba dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.”
LSM KIB SULUT terus mendukung langkah penyidik Subdit Tipidkor nomor 8 POLDA SULUT, ini satu langkah untuk mendukung program bapak presiden Prabowo, untuk itu bagi yang terlibat segera di proses dan pabilah sudah ada tersangka lainya segera di tahan pungkas Ato Tamila.
M.M.79