Diduga Pengusaha BBM Ilegal Bio Solar Berinisial R.I Tantang Perang, LSM Dan Awak Media Online.

Diduga Pengusaha BBM Ilegal Bio Solar Berinisial R.I Tantang Perang, LSM Dan Awak Media Online.

Spread the love

Bitung Sulut – Dugaan Skandal Pajak dalam Bisnis BBM Ilegal kembali mencuat di Bitung, Sulawesi Utara. Kali ini, skandal tersebut diduga melibatkan PT Lanal Sumber Anugerah (LSA) dan PT Ibrahim Jaya Sinergi (IJS). 22/03/2025

Fakta mengejutkan terungkap setelah ditemukan dua perusahaan yang menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama, meskipun memiliki alamat berbeda. Temuan ini menarik perhatian Gabungan Awak Media Online (GAMO) Bitung, yang mendalami kasus ini lebih lanjut.

Faktur pajak tertanggal 18 Februari 2025 mencatat bahwa PT Ibrahim Jaya Sinergi menjual BBM Solar Industri senilai Rp 124.000.000,00 kepada PT Kharis Jaya Indonesia. Namun, kejanggalan muncul ketika nama PT Lanal Sumber Anugerah juga tercantum di bagian atas dokumen dengan NPWP yang sama.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, satu NPWP seharusnya hanya digunakan oleh satu entitas usaha. Namun, dalam kasus ini, dua perusahaan berbeda tampaknya berbagi satu NPWP untuk transaksi BBM, yang berpotensi melanggar hukum dan mengindikasikan adanya upaya manipulasi dokumen pajak.

Bagaimana dua perusahaan berbeda dapat menggunakan satu NPWP dalam transaksi resmi ?

Jika faktur pajak tersebut sah, mengapa barcode yang tertera tidak dapat diverifikasi ?

Apakah ini merupakan skema penyelundupan BBM dengan modus faktur pajak palsu atau manipulasi dokumen ?

Nama Renaldy Ibrahim kembali mencuat dalam skandal BBM ilegal ini. Ia dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis BBM ilegal dan berulang kali dikaitkan dengan kasus serupa. Namun, meskipun pernah ditangkap di beberapa lokasi dengan barang bukti kuat, ia selalu berhasil lolos dari jeratan hukum.

Penangkapan di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) : Ia sempat diamankan, serta diduga mobil tangki berisi BBM ilegal diamankan selama empat hari, tetapi kemudian dibebaskan tanpa alasan yang jelas.

Pernah juga diamankan oleh Danpomal Gorontalo : Renaldy pernah tertangkap bersama barang bukti BBM ilegal, tetapi kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum.

Resmob Polda Sulut dan Brimob Polda Sulut: Keduanya pernah menangani kasus ini dan menyita mobil tangki berisi BBM ilegal, tetapi tidak ada tindak lanjut hukum terhadap Renaldy Ibrahim.

Kasus ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap bisnis BBM ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Dugaan penyalahgunaan faktur pajak dan perdagangan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dalam aspek pajak dan ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan pasokan energi nasional. Jika praktik ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Gabungan Awak Media Online menyatakan tidak akan tinggal diam atas dugaan ini. Kasus ini akan segera dilaporkan ke Propam Mabes Polri serta POMAL Mabes TNI untuk menelusuri kemungkinan adanya oknum aparat yang diduga terlibat dalam melindungi Renaldy Ibrahim.

Gabungan Awak Media Online  Bitung berharap adanya langkah tegas dari :

Presiden RI Prabowo Subianto

Panglima TNI
Kapolri

Kapolda Sulut dan Kapolda Gorontalo

Mereka diharapkan dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipermainkan. Jika dugaan perlindungan terhadap Renaldy Ibrahim terbukti benar, maka harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

Kasus ini tidak hanya tentang BBM ilegal, tetapi juga menyangkut integritas hukum di Indonesia. Jika seseorang bisa dengan mudah lolos dari jeratan hukum meskipun telah berulang kali ditangkap, maka hukum di negeri ini berpotensi menjadi alat yang bisa dipermainkan oleh pihak tertentu.

Pengusaha BBM yang memalsukan surat dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 263 KUHP*: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
2. *Pasal 264 KUHP*: “Barang siapa menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
3. *Pasal 55 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja membantu atau memudahkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pidana yang diancamkan bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut.”
4. *Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001*: “Pengusaha BBM yang melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”

Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.
2. *Denda*: Maksimal Rp 10.000.000.000,00 berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.
3. *Pencabutan izin usaha*: Pengusaha BBM dapat kehilangan izin usahanya.
4. *Pengembalian kerugian*: Pengusaha BBM dapat diwajibkan mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.

Prosedur Hukum
1. *Pelaporan*: Tindakan pidana dapat dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pihak berwajib.
2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
3. *Penuntutan*: Jika ada bukti yang cukup, pengusaha BBM dapat dituntut dan diadili.

Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan ? ataukah Renaldy Ibrahim akan kembali menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Indonesia ? Bersambung

MM.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *