Mediatnipolri.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Insiden Pegawai PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja tersebut tewas. Pegawai di bagian pengantongan pupuk ini diduga kuat tidak Memakai sefty atau disebut APD Sehingga terjatuh dari tempatnya bekerja dengan ketinggian sekitar 16 meter.

Peristiwa itu terjadi pada Malam Takbiran hari pertama Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/3/2025). Informasi beredar, pegawai itu bernama Supriyanto (37).
Meski sudah mendapat informasi itu,PLT Disnakertrans Sumsel belum memberikan Klarifikasi kepada awak media.Berkesan Menghindari……
Menurut Narasumber LBPH Kosgoro Ada Kemungkinan PT Pusri Bermain Dengan Pihak Disnakertrans Propinsi Dalam Hal Kelengkapan K3 Yang Dimna Tidak Sama sekali Menandatangani Surat K3 Dari Pihak
Disnakertrans Propinsi
Awak media Sudah 3 kali Mendatangi intansi Disnakertrans Propinsi tapi tidak ada yang Bisa diajak komunikasi tentang Tanggapan yang terjadi kecelakaan yang terjatuh di ketinggian 16 Meter Sambung nya
Menurut Hasil investigasi Tim Saat Korban Terjatuh korban Masih Bernyawa Saat Dievakuasi, Meninggal di RS
Setelah terjatuh ke tempat penampungan pupuk urea, korban langsung dievakuasi oleh Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Saat itu, korban masih dalam kondisi hidup, namun nyawanya tak tertolong saat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Pusri.
Korban Bekerja Tidak Memakai APD sehingga Jatuh dari Ketinggian 16 Meter Dan dari Sekujur Tubuh nya Mengeluarkan Darah dari Telinga kiri dan kanan sehingga Mengakibatkan Luka Dalam Dan Sempat Menjalani Perawatan Di rumah sakit mulai pukul 23.00 hingga 07.00 WIB. Beban kerja yang tinggi tanpa jeda dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi fisik korban saat bertugas.
Usai kejadian itu, Tim media mangatakan akan melakukan investigasi terlebih dahulu terkait dugaan kecelakaan kerja tersebut. Apalagi kejadian kecelakaan kerja sudah terjadi sepekan. Termasuk dalam penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang ada di PT Pusri Tidak melakukan Standar kerja untuk pengamanan. Pungkas
Reza js