Residivis Pelaku penganiayaan di Kompleks Tinombala, Kel. Pateten Tiga, Kec Maesa Kota Bitung. Telah Di Amankan Team Resmob Polres Bitung.

Residivis Pelaku penganiayaan di Kompleks Tinombala, Kel. Pateten Tiga, Kec Maesa Kota Bitung. Telah Di Amankan Team Resmob Polres Bitung.

Spread the love

BITUNG – Humas Polres Bitung – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang korban, Kurang dari dua jam pelakunya berhasil diamankan, Senin 14/4/2025.

Waktu penangkapan :
-Hari Senin tanggal 14 April 2025 pukul 01.00 wita

Lokasi Penangkapan :
-Kel Kadoodan Kec Madidir Kota Bitung

Identitas Korban
-lelaki DJUFRI RAHIM, umur 46 Thn, pekerjaan : Nelayan, alamat : Kel.Pateten tiga Kec Maesa Kota Bitung.

-lelaki SUKRI MANOPE, umur 40 Thn, Pekerjaan Nelayan, alamat Kel. Pateten tiga Kec Maesa Kota Bitung.

Identitas Pelaku :
-lelaki RR, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Nelayan, Alamat Kel.Pateten tiga kec Maesa Kota Bitung .

Adapun Kronologis kejadian:
Pada Hari Minggu tangal 13/4/2025 sekitar pukul 23:00 wita terjadi tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam di Kel. Pateten Tiga, Kec Maesa, Kota Bitung yang di lakukan oleh lelaki R yang sudah dalam pengaru miras terhadap korban DJUFRI RAHIM dengan cara menikam korban sebanyak satu kali dibagian tangan Kanan korban, kemudian pelaku R menganiaya korban SUKRI MANOPE dengan senjata tajam di bagian kepala sebelah kanan dan tangan sebelah kanan, setelah itu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi sedangkan kedua korban di bawa lari ke rumah saki RS angkatan Laut.

Awal kejadiannya pelaku pada saat itu berada di lokasi perayaan ketupat di Kompleks Tinombala, sesuai pengakuan pelaku saat itu sudah minum minuman keras dari luar, pelaku kelokasi tersebut sudah membawah senjata tajam yang dia selipkan dipingangnya, tiba tiba pelaku mendengar ada yang berteriak sehingga pelaku terpancing dan terjadi keributan hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menganiaya kedua korban tersebut.

Berdasarkan laporan dari masyarakt dengan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut Tim satu Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengembangan dan penagkapan terhadap pelaku selanjutnya pelaku berhasil di amankan di Kel Kadoodan, Kec Maesa, Kota Bitung. selanjutnya pelaku di bawah ke Polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di proses sesuai hukum yg berlaku.

Adapun barang bukti yang di sita yakni :
•sebilah pisau besi putih gagang terbuat dari plastik wmika warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU GEDE INDRA ASTI .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa
Pelaku adalah residivis, perna tersangkut perkara tindak pidana pembunuhan Thn 2019.dan mendapat Fonis pengadilan 9 Thn dan menjalani selama 6 Thn di lapas kelas 2b tewaan kota Bitung dan Pelaku baru keluar dari lapas sekitar dua Minggu yang lalu.

MM.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *